Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim. (Foto: tangkapan layar PN Jakpus)

Hukum

Bacakan Pledoi, Nadiem Minta Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan

SELASA, 02 JUNI 2026 | 14:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.

Dalam pembelaannya, pendiri Gojek Indonesia itu menyatakan dirinya menyampaikan pledoi dalam kondisi kesehatan yang lebih baik setelah menjalani operasi untuk kelima kalinya dan mendapat kesempatan menjalani perawatan medis di rumah.

"Saya menyampaikan pledoi ini dalam kondisi yang lebih kuat. Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang telah berkenan memberikan saya kesempatan untuk menjalani perawatan medis di rumah setelah menjalani operasi saya yang kelima," ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.


Nadiem mengaku merasakan kebahagiaan tersendiri karena dapat kembali berkumpul bersama keluarganya setelah hampir sembilan bulan menjalani masa penahanan.

Dalam pledoinya, Nadiem membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa selama persidangan, para ahli maupun saksi fakta telah menyampaikan tidak terdapat unsur-unsur utama tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa.

"Para ahli dan saksi fakta telah menyebutkan tidak ada unsur kerugian negara, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain maupun korporasi, dan tidak ada mens rea atau niat jahat," ujarnya.

Nadiem mengatakan dirinya mempelajari bahwa apabila salah satu unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi, maka terdakwa semestinya dibebaskan secara hukum. Karena itu, ia meyakini dakwaan terhadap dirinya tidak terbukti.

"Saya belajar apabila satu dari unsur ini tidak terpenuhi maka terdakwa wajib bebas secara hukum. Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satu pun dari unsur ini yang terbukti," tegasnya.

Lebih lanjut, Nadiem meminta majelis hakim melihat perkara yang menjeratnya secara objektif. Menurutnya, kasus pengadaan Chromebook bukanlah perkara korupsi, melainkan berawal dari kekeliruan dalam proses investigasi.

"Saya berharap majelis hakim dapat melihat bahwa ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif yang saya sadari, tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak, termasuk saya, karena adalah murni kekeliruan investigasi," katanya.

Sidang pledoi tersebut merupakan tahapan penting setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek periode 2020-2022.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Usai pembacaan pledoi, persidangan akan berlanjut dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum sebelum memasuki tahap akhir menuju putusan majelis hakim.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya