Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim. (Foto: tangkapan layar PN Jakpus)

Hukum

Bacakan Pledoi, Nadiem Minta Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan

SELASA, 02 JUNI 2026 | 14:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.

Dalam pembelaannya, pendiri Gojek Indonesia itu menyatakan dirinya menyampaikan pledoi dalam kondisi kesehatan yang lebih baik setelah menjalani operasi untuk kelima kalinya dan mendapat kesempatan menjalani perawatan medis di rumah.

"Saya menyampaikan pledoi ini dalam kondisi yang lebih kuat. Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang telah berkenan memberikan saya kesempatan untuk menjalani perawatan medis di rumah setelah menjalani operasi saya yang kelima," ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.


Nadiem mengaku merasakan kebahagiaan tersendiri karena dapat kembali berkumpul bersama keluarganya setelah hampir sembilan bulan menjalani masa penahanan.

Dalam pledoinya, Nadiem membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa selama persidangan, para ahli maupun saksi fakta telah menyampaikan tidak terdapat unsur-unsur utama tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa.

"Para ahli dan saksi fakta telah menyebutkan tidak ada unsur kerugian negara, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain maupun korporasi, dan tidak ada mens rea atau niat jahat," ujarnya.

Nadiem mengatakan dirinya mempelajari bahwa apabila salah satu unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi, maka terdakwa semestinya dibebaskan secara hukum. Karena itu, ia meyakini dakwaan terhadap dirinya tidak terbukti.

"Saya belajar apabila satu dari unsur ini tidak terpenuhi maka terdakwa wajib bebas secara hukum. Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satu pun dari unsur ini yang terbukti," tegasnya.

Lebih lanjut, Nadiem meminta majelis hakim melihat perkara yang menjeratnya secara objektif. Menurutnya, kasus pengadaan Chromebook bukanlah perkara korupsi, melainkan berawal dari kekeliruan dalam proses investigasi.

"Saya berharap majelis hakim dapat melihat bahwa ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif yang saya sadari, tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak, termasuk saya, karena adalah murni kekeliruan investigasi," katanya.

Sidang pledoi tersebut merupakan tahapan penting setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek periode 2020-2022.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Usai pembacaan pledoi, persidangan akan berlanjut dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum sebelum memasuki tahap akhir menuju putusan majelis hakim.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya