Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim. (Foto: tangkapan layar PN Jakpus)

Hukum

Bacakan Pledoi, Nadiem Minta Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan

SELASA, 02 JUNI 2026 | 14:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.

Dalam pembelaannya, pendiri Gojek Indonesia itu menyatakan dirinya menyampaikan pledoi dalam kondisi kesehatan yang lebih baik setelah menjalani operasi untuk kelima kalinya dan mendapat kesempatan menjalani perawatan medis di rumah.

"Saya menyampaikan pledoi ini dalam kondisi yang lebih kuat. Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang telah berkenan memberikan saya kesempatan untuk menjalani perawatan medis di rumah setelah menjalani operasi saya yang kelima," ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.


Nadiem mengaku merasakan kebahagiaan tersendiri karena dapat kembali berkumpul bersama keluarganya setelah hampir sembilan bulan menjalani masa penahanan.

Dalam pledoinya, Nadiem membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa selama persidangan, para ahli maupun saksi fakta telah menyampaikan tidak terdapat unsur-unsur utama tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa.

"Para ahli dan saksi fakta telah menyebutkan tidak ada unsur kerugian negara, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain maupun korporasi, dan tidak ada mens rea atau niat jahat," ujarnya.

Nadiem mengatakan dirinya mempelajari bahwa apabila salah satu unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi, maka terdakwa semestinya dibebaskan secara hukum. Karena itu, ia meyakini dakwaan terhadap dirinya tidak terbukti.

"Saya belajar apabila satu dari unsur ini tidak terpenuhi maka terdakwa wajib bebas secara hukum. Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satu pun dari unsur ini yang terbukti," tegasnya.

Lebih lanjut, Nadiem meminta majelis hakim melihat perkara yang menjeratnya secara objektif. Menurutnya, kasus pengadaan Chromebook bukanlah perkara korupsi, melainkan berawal dari kekeliruan dalam proses investigasi.

"Saya berharap majelis hakim dapat melihat bahwa ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif yang saya sadari, tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak, termasuk saya, karena adalah murni kekeliruan investigasi," katanya.

Sidang pledoi tersebut merupakan tahapan penting setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek periode 2020-2022.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Usai pembacaan pledoi, persidangan akan berlanjut dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum sebelum memasuki tahap akhir menuju putusan majelis hakim.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya