Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim. (Foto: Istimewa)

Hukum

Siang Ini Nadiem Sampaikan Pledoi Kasus Chromebook

SELASA, 02 JUNI 2026 | 10:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, akan menghadapi salah satu tahapan krusial dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Pada Selasa siang, 2 Juni 2026, Nadiem dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai pukul 13.00 WIB.

Pledoi merupakan hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dokumen tersebut, terdakwa maupun tim penasihat hukum dapat mengajukan bantahan, argumentasi hukum, serta penilaian terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.


Agenda ini menjadi momentum penting bagi Nadiem untuk menjawab tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan jaksa dalam perkara pengadaan laptop Chromebook periode 2020-2022.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Pendiri Gojek Indonesia itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar serta Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Nadiem terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek.

Jaksa juga menilai proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun serta kerugian tambahan sebesar 44 juta dolar AS atau sekitar Rp621,38 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan.

Usai pembacaan pledoi, jaksa akan diberikan kesempatan menyampaikan replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa. Setelah itu, tim kuasa hukum Nadiem dapat mengajukan duplik sebelum majelis hakim memasuki tahap musyawarah untuk menjatuhkan putusan.

Karena itu, sidang pledoi siang ini diperkirakan menjadi salah satu momen yang paling dinanti dalam perkara yang menyeret mantan menteri pendidikan tersebut. Seluruh perhatian akan tertuju pada argumentasi yang disampaikan Nadiem dan tim hukumnya untuk membantah tuntutan yang diajukan jaksa sebelum perkara memasuki babak akhir persidangan.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya