Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim. (Foto: Istimewa)

Hukum

Siang Ini Nadiem Sampaikan Pledoi Kasus Chromebook

SELASA, 02 JUNI 2026 | 10:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, akan menghadapi salah satu tahapan krusial dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Pada Selasa siang, 2 Juni 2026, Nadiem dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai pukul 13.00 WIB.

Pledoi merupakan hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dokumen tersebut, terdakwa maupun tim penasihat hukum dapat mengajukan bantahan, argumentasi hukum, serta penilaian terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.


Agenda ini menjadi momentum penting bagi Nadiem untuk menjawab tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan jaksa dalam perkara pengadaan laptop Chromebook periode 2020-2022.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Pendiri Gojek Indonesia itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar serta Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Nadiem terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek.

Jaksa juga menilai proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun serta kerugian tambahan sebesar 44 juta dolar AS atau sekitar Rp621,38 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan.

Usai pembacaan pledoi, jaksa akan diberikan kesempatan menyampaikan replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa. Setelah itu, tim kuasa hukum Nadiem dapat mengajukan duplik sebelum majelis hakim memasuki tahap musyawarah untuk menjatuhkan putusan.

Karena itu, sidang pledoi siang ini diperkirakan menjadi salah satu momen yang paling dinanti dalam perkara yang menyeret mantan menteri pendidikan tersebut. Seluruh perhatian akan tertuju pada argumentasi yang disampaikan Nadiem dan tim hukumnya untuk membantah tuntutan yang diajukan jaksa sebelum perkara memasuki babak akhir persidangan.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya