Berita

Ilustrasi SIM online/Net

Otomotif

Begini Cara Mudah Membuat SIM Digital dari Ponsel Anda

SENIN, 01 JUNI 2026 | 19:19 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berinovasi dalam memodernisasi layanan publiknya.

Kini, masyarakat tidak perlu lagi panik saat tertinggal dompet, karena Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah dapat disimpan dan diakses langsung melalui aplikasi Digital Korlantas.

Fasilitas mutakhir ini dirancang agar dokumen berkendara senantiasa siap ditunjukkan langsung dari layar smartphone Anda.


Kendati menawarkan kepraktisan tingkat tinggi, terdapat satu syarat utama yang tak boleh dilewatkan. Layanan digitalisasi ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki wujud SIM fisik yang masih dalam masa berlaku.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, memaparkan bahwa prosedur aktivasinya sangat ramah pengguna.

"Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi," ujar Wibowo.

Sistem akan memproses pencocokan data identitas secara otomatis dengan basis data pusat Korlantas Polri.

Apabila data dinyatakan valid dan cocok, SIM Digital Anda akan langsung aktif dan tersimpan dengan aman di dalam akun.

Keunggulan lainnya, aplikasi ini sanggup menampung beberapa golongan SIM sekaligus—semisal SIM A dan SIM C—di dalam satu tempat.

Meski demikian, terdapat satu catatan penting. Pihak kepolisian tetap mengimbau para pengendara untuk membawa kartu SIM fisik sebagai langkah antisipasi selama berkendara.

Anjuran ini diberikan mengingat infrastruktur dan implementasi SIM Digital secara nasional masih berada dalam tahap pengembangan serta penyempurnaan sistem.

Bagi Anda yang tak sabar beralih ke layanan ini, berikut adalah tahap awal untuk mengaktifkan SIM Digital Anda:

Unduh aplikasi resmi Digital Korlantas melalui App Store bagi pengguna perangkat iPhone, atau melalui Play Store bagi pengguna Android.

Buka aplikasi tersebut untuk login, atau buat akun baru dan pastikan proses verifikasi akun Anda telah tuntas.

Masuk ke menu Digitalisasi di dalam aplikasi untuk memproses dokumen Anda.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya