Berita

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Dalami Dugaan Setoran untuk Oknum Bea Cukai

Penyidikan Kasus Impor Berpotensi Meluas
SENIN, 01 JUNI 2026 | 05:49 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Terbaru, penyidik mendalami temuan dugaan pemberian kepada oknum Bea Cukai yang berkaitan dengan pengurusan bea masuk barang impor. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan yang diperoleh penyidik saat penggeledahan sebelumnya di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.


“Pemeriksaan para saksi untuk menerangkan kontainer yang diamankan dalam penggeledahan sebelumnya di Tanjung Emas, Semarang,” kata Budi kepada RMOL, Sabtu 31 Mei 2026.

Selain itu, penyidik juga mendalami keterangan salah satu saksi berinisial Heri Black (HB) terkait dugaan pemberian kepada oknum pejabat Bea Cukai.

“Penyidik mendalami temuan soal dugaan adanya pemberian kepada oknum di Bea Cukai kaitannya dalam pengurusan bea masuk barang impor,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK mengindikasikan perkara tersebut belum berhenti pada kasus yang saat ini telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. 

Menurut Budi, penyidik tengah mendalami dugaan pemberian berbagai fasilitas oleh pengusaha importir kepada pejabat DJBC, termasuk kemungkinan adanya fasilitas berupa kendaraan dari PT BR Cargo kepada oknum Bea Cukai.

“Ada dugaan pemberian fasilitas oleh pengusaha importir kepada pihak di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi, Jumat 29 Mei 2026.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Enam di antaranya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, serta tiga petinggi PT BR Cargo, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan Sukolo.

Para terdakwa dari pihak PT BR Cargo saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa telah memberikan suap senilai Rp63,1 miliar kepada sejumlah oknum Bea Cukai dalam bentuk uang, fasilitas hiburan, hingga barang mewah.

Menurut surat dakwaan, pemberian tersebut dilakukan sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 dengan tujuan memperlancar proses importasi barang milik PT BR Cargo agar lolos dari pengawasan kepabeanan.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Pratama, sebagai tersangka pada 26 Februari 2026. Ia diduga menerima dan mengelola dana dari pengusaha barang kena cukai dan importir sejak November 2024.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya