Berita

Representative Image (Foto: Kemlu RI)

Dunia

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

MINGGU, 31 MEI 2026 | 16:24 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak dalam praktik online scam di Kamboja mendapat angin segar. 

Pemerintah setempat kembali menghapus denda overstay bagi 1.273 WNI, sehingga total penerima kebijakan tersebut mencapai 5.950 orang.

Dalam kurun pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026, sebanyak 9.537 WNI tercatat telah melapor dan meminta bantuan kepada KBRI Phnom Penh untuk kembali ke Indonesia.


Mayoritas WNI yang mengajukan bantuan menghadapi berbagai persoalan, mulai dari tidak memiliki dokumen perjalanan, terbebani denda overstay bernilai besar, hingga keterbatasan biaya untuk membeli tiket pulang. 

Besarnya jumlah kasus yang muncul dalam waktu bersamaan turut menambah kompleksitas penanganan yang dilakukan perwakilan Indonesia di Kamboja.

Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, menegaskan pihaknya terus mengupayakan perlindungan dan fasilitasi kepulangan para WNI yang terdampak. 

“KBRI Phnom Penh terus fasilitasi penghapusan denda overstay yang merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kamboja untuk mempercepat pemulangan WNI. KBRI mengimbau seluruh WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia,” ujarnya, dikutip Minggu, 31 Mei 2026. 

Hingga 22 Mei 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan 3.630 WNI ke Tanah Air. Pemerintah Kamboja juga menetapkan batas waktu hingga 15 Juni 2026 bagi para WNI yang telah memperoleh penghapusan denda overstay untuk segera meninggalkan wilayah Kamboja dan kembali ke Indonesia.

Di tengah proses tersebut, KBRI Phnom Penh juga menyediakan fasilitas penampungan sementara bagi WNI yang mengalami kesulitan ekonomi selama menunggu kepulangan. 

Saat ini, kapasitas penampungan telah mencapai batas maksimal dengan menampung sekitar 300 orang. Sementara itu, sekitar 400 WNI eks jaringan penipuan daring masih berada di sejumlah fasilitas detensi setelah terjaring razia aparat setempat.

KBRI Phnom Penh menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan perlindungan kekonsuleran bagi seluruh WNI yang menghadapi persoalan hukum maupun keimigrasian di Kamboja. 

Masyarakat Indonesia juga diingatkan untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitas dan kredibilitasnya agar tidak menjadi korban sindikat penipuan daring lintas negara.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya