Berita

Representative Image (Foto: Kemlu RI)

Dunia

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

MINGGU, 31 MEI 2026 | 16:24 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak dalam praktik online scam di Kamboja mendapat angin segar. 

Pemerintah setempat kembali menghapus denda overstay bagi 1.273 WNI, sehingga total penerima kebijakan tersebut mencapai 5.950 orang.

Dalam kurun pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026, sebanyak 9.537 WNI tercatat telah melapor dan meminta bantuan kepada KBRI Phnom Penh untuk kembali ke Indonesia.


Mayoritas WNI yang mengajukan bantuan menghadapi berbagai persoalan, mulai dari tidak memiliki dokumen perjalanan, terbebani denda overstay bernilai besar, hingga keterbatasan biaya untuk membeli tiket pulang. 

Besarnya jumlah kasus yang muncul dalam waktu bersamaan turut menambah kompleksitas penanganan yang dilakukan perwakilan Indonesia di Kamboja.

Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, menegaskan pihaknya terus mengupayakan perlindungan dan fasilitasi kepulangan para WNI yang terdampak. 

“KBRI Phnom Penh terus fasilitasi penghapusan denda overstay yang merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kamboja untuk mempercepat pemulangan WNI. KBRI mengimbau seluruh WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia,” ujarnya, dikutip Minggu, 31 Mei 2026. 

Hingga 22 Mei 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan 3.630 WNI ke Tanah Air. Pemerintah Kamboja juga menetapkan batas waktu hingga 15 Juni 2026 bagi para WNI yang telah memperoleh penghapusan denda overstay untuk segera meninggalkan wilayah Kamboja dan kembali ke Indonesia.

Di tengah proses tersebut, KBRI Phnom Penh juga menyediakan fasilitas penampungan sementara bagi WNI yang mengalami kesulitan ekonomi selama menunggu kepulangan. 

Saat ini, kapasitas penampungan telah mencapai batas maksimal dengan menampung sekitar 300 orang. Sementara itu, sekitar 400 WNI eks jaringan penipuan daring masih berada di sejumlah fasilitas detensi setelah terjaring razia aparat setempat.

KBRI Phnom Penh menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan perlindungan kekonsuleran bagi seluruh WNI yang menghadapi persoalan hukum maupun keimigrasian di Kamboja. 

Masyarakat Indonesia juga diingatkan untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitas dan kredibilitasnya agar tidak menjadi korban sindikat penipuan daring lintas negara.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya