Berita

Kuasa Hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

PT PMM Ogah Dibilang Tidak Kooperatif soal Kontainer Mineral

SABTU, 30 MEI 2026 | 23:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kuasa Hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga buka suara soal tudingan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menyebut kliennya tidak kooperatif saat pemeriksaan kontainer berisi mineral yang rencananya diekspor melalui Batam, Kepulauan Riau. 

"Kita bukan tidak kooperatif. Kita telah menjelaskan kepada Angkatan Laut bahwa barang kita itu sebelum dikapalkan untuk diekspor sudah dua kali diuji laboratorium oleh petugas yang berwenang, yaitu PT Sucofindo dan Bea Cukai, dan dinyatakan lolos uji serta layak diekspor," kata Poltak dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2026.

Adapun, komoditas yang diekspor PT PMM adalah ilmenit. Poltak mengklaim barang tersebut diizinkan pemerintah untuk diekspor ke China.


Di sisi lain, Poltak menegaskan seluruh proses ekspor sudah melalui pengujian laboratorium, verifikasi dokumen (perizinan), sampai persetujuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta PT Sucofindo.

Usai seluruh proses dilalui, kontainer pun ditutup dan disegel.

"Karena segel itu tidak boleh disamakan gembok yang bisa dibuka setiap saat. Segel yang dibuat pejabat yang berwenang tidak boleh dibuka asal-asal, harus ada prosedur hukum yang ditaati,” jelasnya.

Sebelumnya Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bila PT PMM sempat menolak proses pengujian material yang ada di dalam kontainer.

Barita menyebut penyidik TNI AL sudah bekerja secara profesional saat membongkar segel 15 dari 25 kontainer PT PMM pada Minggu, 24 Mei 2026.

“Tim penyidik TNI AL bekerja secara profesional berdasarkan muatan material yang diuji secara otentik,” ujar Barita.

Kasus ini bermula saat Kapal Capricorn PT PMM mengangkut 25 kontainer mineral dari Bangka Belitung menuju Singapura dicegat KRI Kujang 642 di perairan Nongsa, Batam lalu digiring ke Markas Kodaeral IV Batam.

Penangkapan itu mendapat protes dari pemilik barang dengan alasan kegiatan kapal sudah dilengkapi dokumen yang sah. Protes tersebut dilakukan dengan berkirim surat kepada pimpinan Markas Kodaeral IV Batam.

Dari situ, pihak Kodaeral IV Batam mengundang para pihak dengan menggelar pertemuan di Markas Kodaeral IV Batam. Rapat dipimpin Wadan Kodaeral IV Batam, Laksma TNI K. Budyarto, Jumat, di Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 22 Mei 2026. 

Dankodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko menyebut pembongkaran dilakukan untuk mengusut dugaan manipulasi harga (under invoice) dan pemalsuan dokumen demi menghindari pajak.


Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya