Yasinta Moiwed atau Mama Sinta, tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke (tengah) melaporkan Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW terkait filmĀ 'Pesta Babi' ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 29 Mei 2026 (Foto: RMOL)
Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Moiwed atau Mama Sinta, melaporkan Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat malam, 29 Mei 2026.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. JTW dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yakni Pasal 65 juncto Pasal 67.
Penasihat hukum Mama Sinta, Hamonangan Daulay, menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada individu yang diduga bertanggung jawab atas penggunaan data pribadi kliennya.
"Yang kami laporkan adalah perorangan, yakni Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW," kata Hamonangan kepada wartawan.
Mama Sinta yang turut hadir saat pelaporan mengaku kecewa dan merasa dirugikan karena wajahnya ditampilkan dalam film *Pesta Babi* tanpa persetujuannya.
Menurutnya, tidak pernah ada permintaan izin maupun komunikasi dari pihak pembuat film terkait penggunaan gambar dirinya.
"Mereka memutar film Pesta Babi di mana-mana. Saya sakit hati dan sangat kecewa. Tanpa izin dan tanpa pembicaraan dengan saya. Wajah saya ditampilkan di berbagai tempat, padahal saya tidak pernah memberikan izin. Karena itu saya datang ke Jakarta untuk melapor," ujar Mama Sinta.
Atas dasar itu, Mama Sinta meminta agar pemutaran film tersebut dihentikan.
"Saya minta dihentikan mulai hari ini. Jika masih ada yang memutar film itu, tolong diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.