Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus Suap Bea Cukai

Penyidik Jangan Berhenti pada Pelaku Distribusi Amplop

SABTU, 30 MEI 2026 | 06:08 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Penanganan perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) perlu diperluas secara komprehensif agar konstruksi perkara benar-benar terang dan tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, perkara tersebut bisa menjadi momentum bagi aparat penegak hukum (APH) untuk mendalami kemungkinan adanya pola yang lebih luas dalam praktik pelayanan kepabeanan.

“Kasus ini merupakan momentum bagi Kejaksaan atau KPK untuk menyelinap dengan koordinasi dan supervisinya membantu membuat terang,” kata Azmi kepada RMOL, Jumat 29 Mei 2026.


Menurut Azmi, penyidik tidak cukup berhenti pada pelaku teknis atau pihak yang hanya menjalankan distribusi amplop.

Ia menilai penelusuran aliran dana, pola komunikasi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain perlu dilakukan secara menyeluruh dengan instrumen hukum yang tersedia, termasuk delik penyertaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“APH wajib melacak ke mana hilir akhir dari dana tersebut dan tarik juga delik penyertaan dalam dugaan kasus ini,” kata Azmi.

Namun demikian, Azmi mengingatkan seluruh dugaan tetap harus dibuktikan secara hukum dan tidak boleh langsung disimpulkan hanya berdasarkan opini publik ataupun istilah internal yang berkembang dalam perkara.

“Mustahil daftar kode suap di institusi sebesar Bea Cukai bisa berjalan mulus tanpa adanya persetujuan, diketahui, perlindungan atau adanya aliran dana ke atas. Tapi itu semua tetap harus dibuktikan secara hukum,” kata Azmi.

Ia juga menilai, bila ditemukan fakta penggunaan jabatan untuk melegitimasi distribusi amplop berkode kepada pihak tertentu, maka hal itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengawasan internal.

“Ketika jabatan digunakan untuk melegitimasi daftar kode suap amplop-amplop untuk jabatan tinggi tertentu, maka ada fakta pengawasan yang gagal. Mustahil rasanya sebuah sistem logistik suap kargo berjalan masif tanpa ‘lampu hijau’ dari pemegang otoritas tertinggi,” kata Azmi.

Meski begitu, Azmi kembali menegaskan bahwa prinsip negara hukum harus tetap dijaga dan seluruh dugaan wajib diuji melalui alat bukti yang sah di persidangan.

“Jika benar dan terbukti uang mengalir ke atas, maka status mens rea atau niat jahat dari pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," pungkas Azmi.

Sebelumntya Kuasa hukum PT Blueray Cargo, Dinalara Dermawati Butar-butar, mengaku meragukan apakah amplop cokelat bersandi “Kode 1” atau “Sales 2-1 DIR” benar-benar diterima oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

“Kalau menurut saya bisa jadi tidak sampai. Karena berdasarkan kesaksian di persidangan, uang untuk nomor satu selalu lewat nomor dua. Apakah nomor dua menyerahkan ke nomor satu? Kita tidak tahu,” kata Dinalara kepada wartawan di Bogor, Senin 25 Mei 2026.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya