Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus Suap Bea Cukai

Penyidik Jangan Berhenti pada Pelaku Distribusi Amplop

SABTU, 30 MEI 2026 | 06:08 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Penanganan perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) perlu diperluas secara komprehensif agar konstruksi perkara benar-benar terang dan tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, perkara tersebut bisa menjadi momentum bagi aparat penegak hukum (APH) untuk mendalami kemungkinan adanya pola yang lebih luas dalam praktik pelayanan kepabeanan.

“Kasus ini merupakan momentum bagi Kejaksaan atau KPK untuk menyelinap dengan koordinasi dan supervisinya membantu membuat terang,” kata Azmi kepada RMOL, Jumat 29 Mei 2026.


Menurut Azmi, penyidik tidak cukup berhenti pada pelaku teknis atau pihak yang hanya menjalankan distribusi amplop.

Ia menilai penelusuran aliran dana, pola komunikasi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain perlu dilakukan secara menyeluruh dengan instrumen hukum yang tersedia, termasuk delik penyertaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“APH wajib melacak ke mana hilir akhir dari dana tersebut dan tarik juga delik penyertaan dalam dugaan kasus ini,” kata Azmi.

Namun demikian, Azmi mengingatkan seluruh dugaan tetap harus dibuktikan secara hukum dan tidak boleh langsung disimpulkan hanya berdasarkan opini publik ataupun istilah internal yang berkembang dalam perkara.

“Mustahil daftar kode suap di institusi sebesar Bea Cukai bisa berjalan mulus tanpa adanya persetujuan, diketahui, perlindungan atau adanya aliran dana ke atas. Tapi itu semua tetap harus dibuktikan secara hukum,” kata Azmi.

Ia juga menilai, bila ditemukan fakta penggunaan jabatan untuk melegitimasi distribusi amplop berkode kepada pihak tertentu, maka hal itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengawasan internal.

“Ketika jabatan digunakan untuk melegitimasi daftar kode suap amplop-amplop untuk jabatan tinggi tertentu, maka ada fakta pengawasan yang gagal. Mustahil rasanya sebuah sistem logistik suap kargo berjalan masif tanpa ‘lampu hijau’ dari pemegang otoritas tertinggi,” kata Azmi.

Meski begitu, Azmi kembali menegaskan bahwa prinsip negara hukum harus tetap dijaga dan seluruh dugaan wajib diuji melalui alat bukti yang sah di persidangan.

“Jika benar dan terbukti uang mengalir ke atas, maka status mens rea atau niat jahat dari pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," pungkas Azmi.

Sebelumntya Kuasa hukum PT Blueray Cargo, Dinalara Dermawati Butar-butar, mengaku meragukan apakah amplop cokelat bersandi “Kode 1” atau “Sales 2-1 DIR” benar-benar diterima oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

“Kalau menurut saya bisa jadi tidak sampai. Karena berdasarkan kesaksian di persidangan, uang untuk nomor satu selalu lewat nomor dua. Apakah nomor dua menyerahkan ke nomor satu? Kita tidak tahu,” kata Dinalara kepada wartawan di Bogor, Senin 25 Mei 2026.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya