Berita

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Soal Kompensasi Blackout di Sumatera, Ini Penjelasan YLKI

SABTU, 30 MEI 2026 | 05:57 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Terdapat regulasi yang mengatur mekanisme kompensasi bagi konsumen terdampak pemadaman listrik massal atau blackout yang terjadi di Sumatera beberapa waktu lalu.

“Kewajiban kompensasi tetap berlaku selama realisasi mutu pelayanan tidak sesuai standar yang ditetapkan pada Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025,” kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, dikutip Sabtu 30 Mei 2026.

Menurut Niti, regulasi tersebut menjadi dasar penting dalam memastikan perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan ketenagalistrikan.


Selain mengacu pada regulasi sektor ketenagalistrikan, YLKI menyoroti pentingnya pemenuhan hak konsumen atas layanan listrik yang aman, nyaman, dan andal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sesuai dengan regulasi, lanjut Niti, YLKI menegaskan investigasi tetap diperlukan untuk mengetahui penyebab utama pemadaman sebelum penetapan mekanisme kompensasi dilakukan.

“Perlu ada investigasi terlebih dahulu penyebab dari pemadaman tersebut,” kata Niti.

Meski demikian, Niti tetap mengimbau masyarakat melakukan pencatatan waktu pemadaman dan menyampaikan laporan resmi kepada PLN sebagai dokumentasi apabila diperlukan dalam proses penyampaian keberatan.

Niti berharap pelaksanaan mekanisme kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku dapat menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kelistrikan nasional.

“Tentu ada kerugian dari kedua belah pihak. PLN mengalami kerugian operasional dan reputasi. Sedangkan konsumen mengalami kerugian ekonomi yang nyata atas aktivitas sehari-hari maupun bisnis yang terhambat,” pungkas Niti.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya