Berita

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Soal Kompensasi Blackout di Sumatera, Ini Penjelasan YLKI

SABTU, 30 MEI 2026 | 05:57 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Terdapat regulasi yang mengatur mekanisme kompensasi bagi konsumen terdampak pemadaman listrik massal atau blackout yang terjadi di Sumatera beberapa waktu lalu.

“Kewajiban kompensasi tetap berlaku selama realisasi mutu pelayanan tidak sesuai standar yang ditetapkan pada Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025,” kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, dikutip Sabtu 30 Mei 2026.

Menurut Niti, regulasi tersebut menjadi dasar penting dalam memastikan perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan ketenagalistrikan.


Selain mengacu pada regulasi sektor ketenagalistrikan, YLKI menyoroti pentingnya pemenuhan hak konsumen atas layanan listrik yang aman, nyaman, dan andal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sesuai dengan regulasi, lanjut Niti, YLKI menegaskan investigasi tetap diperlukan untuk mengetahui penyebab utama pemadaman sebelum penetapan mekanisme kompensasi dilakukan.

“Perlu ada investigasi terlebih dahulu penyebab dari pemadaman tersebut,” kata Niti.

Meski demikian, Niti tetap mengimbau masyarakat melakukan pencatatan waktu pemadaman dan menyampaikan laporan resmi kepada PLN sebagai dokumentasi apabila diperlukan dalam proses penyampaian keberatan.

Niti berharap pelaksanaan mekanisme kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku dapat menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kelistrikan nasional.

“Tentu ada kerugian dari kedua belah pihak. PLN mengalami kerugian operasional dan reputasi. Sedangkan konsumen mengalami kerugian ekonomi yang nyata atas aktivitas sehari-hari maupun bisnis yang terhambat,” pungkas Niti.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya