Berita

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Soal Kompensasi Blackout di Sumatera, Ini Penjelasan YLKI

SABTU, 30 MEI 2026 | 05:57 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Terdapat regulasi yang mengatur mekanisme kompensasi bagi konsumen terdampak pemadaman listrik massal atau blackout yang terjadi di Sumatera beberapa waktu lalu.

“Kewajiban kompensasi tetap berlaku selama realisasi mutu pelayanan tidak sesuai standar yang ditetapkan pada Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025,” kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, dikutip Sabtu 30 Mei 2026.

Menurut Niti, regulasi tersebut menjadi dasar penting dalam memastikan perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan ketenagalistrikan.


Selain mengacu pada regulasi sektor ketenagalistrikan, YLKI menyoroti pentingnya pemenuhan hak konsumen atas layanan listrik yang aman, nyaman, dan andal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sesuai dengan regulasi, lanjut Niti, YLKI menegaskan investigasi tetap diperlukan untuk mengetahui penyebab utama pemadaman sebelum penetapan mekanisme kompensasi dilakukan.

“Perlu ada investigasi terlebih dahulu penyebab dari pemadaman tersebut,” kata Niti.

Meski demikian, Niti tetap mengimbau masyarakat melakukan pencatatan waktu pemadaman dan menyampaikan laporan resmi kepada PLN sebagai dokumentasi apabila diperlukan dalam proses penyampaian keberatan.

Niti berharap pelaksanaan mekanisme kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku dapat menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kelistrikan nasional.

“Tentu ada kerugian dari kedua belah pihak. PLN mengalami kerugian operasional dan reputasi. Sedangkan konsumen mengalami kerugian ekonomi yang nyata atas aktivitas sehari-hari maupun bisnis yang terhambat,” pungkas Niti.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya