Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra (Foto: RMOL)

Hukum

Berbahaya Jika Opini Mempengaruhi Sidang Kasus Bea Cukai

SABTU, 30 MEI 2026 | 05:49 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Penanganan perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) perlu dijaga tetap objektif dan tidak terjebak pada pembentukan opini yang melampaui fakta persidangan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengingatkan aparat penegak hukum (APH) agar berhati-hati membangun konstruksi perkara sehingga tidak menimbulkan bias di ruang publik.

“Jangan berhenti di ‘kambing hitam’. Jika dugaan dalam kasus ini benar dan terbukti maka penyidik tidak boleh puas hanya dengan memenjarakan pejabat level menengah atau saksi lapangan yang mengedarkan amplop yang sudah diberi kode khusus,” kata Azmi kepada RMOL, Jumat, 29 Mei 2026.


Menurut Azmi, dalam perkara besar seperti dugaan korupsi di sektor kepabeanan, publik harus memperoleh informasi yang proporsional antara narasi awal penyidikan dengan fakta yang benar-benar terungkap di persidangan.

Ia menilai, perbedaan antara narasi yang berkembang di ruang publik dengan fakta yang muncul dalam persidangan berpotensi memunculkan kebingungan sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Apalagi, dalam persidangan terakhir muncul keterangan dari pihak kuasa hukum Blue Ray Cargo yang meragukan apakah amplop dengan kode tertentu benar-benar sampai kepada pihak yang disebut dalam daftar penerima.

Karena itu, Azmi meminta APH tidak berhenti pada konstruksi simbolik seperti daftar kode atau istilah internal yang belum tentu identik dengan penerimaan uang secara langsung.

“Dalam hukum pidana, diatur terkait delik penyertaan untuk memperluas dan menarik pertanggungjawaban pidana sekaligus menjadi alat terbaik untuk mengurai jaringan korupsi terorganisir,” ujar Azmi.

Ia menegaskan, penyidik tidak perlu ragu hanya karena mengalami kesulitan membuktikan tindakan fisik pemberian amplop. 

Menurutnya, instrumen hukum pidana telah menyediakan mekanisme untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui, mengendalikan, atau menikmati hasil tindak pidana.

“Jadi penyidik tidak perlu ragu atau beralasan kesulitan membuktikan perbuatan fisik pemberian amplop,” kata Azmi.

Azmi juga mendorong agar penelusuran aliran dana dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan follow the money dan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak tahap awal penyidikan.

“Dalam kasus ini apakah posisi bawahan dikondisikan untuk pasang badan sebagai ‘kambing hitam’. Karenanya pula ikuti  aliran uang (follow the money) dan gunakan TPPU sejak awal penyidikan,” kata Azmi.

Ia menambahkan, penerapan TPPU seharusnya tidak ditempatkan hanya sebagai instrumen tambahan di akhir perkara, melainkan dijadikan alat utama untuk membantu membongkar konstruksi dugaan korupsi yang lebih luas.

“Jangan jadikan TPPU sebagai lampiran akhir, melainkan jadikan ini sebagai alat pembongkar,” pungkas Azmi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya