Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra (Foto: RMOL)

Hukum

Berbahaya Jika Opini Mempengaruhi Sidang Kasus Bea Cukai

SABTU, 30 MEI 2026 | 05:49 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Penanganan perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) perlu dijaga tetap objektif dan tidak terjebak pada pembentukan opini yang melampaui fakta persidangan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengingatkan aparat penegak hukum (APH) agar berhati-hati membangun konstruksi perkara sehingga tidak menimbulkan bias di ruang publik.

“Jangan berhenti di ‘kambing hitam’. Jika dugaan dalam kasus ini benar dan terbukti maka penyidik tidak boleh puas hanya dengan memenjarakan pejabat level menengah atau saksi lapangan yang mengedarkan amplop yang sudah diberi kode khusus,” kata Azmi kepada RMOL, Jumat, 29 Mei 2026.


Menurut Azmi, dalam perkara besar seperti dugaan korupsi di sektor kepabeanan, publik harus memperoleh informasi yang proporsional antara narasi awal penyidikan dengan fakta yang benar-benar terungkap di persidangan.

Ia menilai, perbedaan antara narasi yang berkembang di ruang publik dengan fakta yang muncul dalam persidangan berpotensi memunculkan kebingungan sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Apalagi, dalam persidangan terakhir muncul keterangan dari pihak kuasa hukum Blue Ray Cargo yang meragukan apakah amplop dengan kode tertentu benar-benar sampai kepada pihak yang disebut dalam daftar penerima.

Karena itu, Azmi meminta APH tidak berhenti pada konstruksi simbolik seperti daftar kode atau istilah internal yang belum tentu identik dengan penerimaan uang secara langsung.

“Dalam hukum pidana, diatur terkait delik penyertaan untuk memperluas dan menarik pertanggungjawaban pidana sekaligus menjadi alat terbaik untuk mengurai jaringan korupsi terorganisir,” ujar Azmi.

Ia menegaskan, penyidik tidak perlu ragu hanya karena mengalami kesulitan membuktikan tindakan fisik pemberian amplop. 

Menurutnya, instrumen hukum pidana telah menyediakan mekanisme untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui, mengendalikan, atau menikmati hasil tindak pidana.

“Jadi penyidik tidak perlu ragu atau beralasan kesulitan membuktikan perbuatan fisik pemberian amplop,” kata Azmi.

Azmi juga mendorong agar penelusuran aliran dana dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan follow the money dan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak tahap awal penyidikan.

“Dalam kasus ini apakah posisi bawahan dikondisikan untuk pasang badan sebagai ‘kambing hitam’. Karenanya pula ikuti  aliran uang (follow the money) dan gunakan TPPU sejak awal penyidikan,” kata Azmi.

Ia menambahkan, penerapan TPPU seharusnya tidak ditempatkan hanya sebagai instrumen tambahan di akhir perkara, melainkan dijadikan alat utama untuk membantu membongkar konstruksi dugaan korupsi yang lebih luas.

“Jangan jadikan TPPU sebagai lampiran akhir, melainkan jadikan ini sebagai alat pembongkar,” pungkas Azmi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya