Berita

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kementan)

Politik

Soal Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Kementan Akui cuma Urus Sektor Hulu

SABTU, 30 MEI 2026 | 01:02 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Pertanian (Kementan) merespons dugaan manipulasi nilai ekspor atau under invoicing minyak sawit mentah (CPO) yang menyeret 10 perusahaan besar sektor kelapa sawit.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan, persoalan izin ekspor maupun perpajakan tidak berada di bawah kewenangan Kementan. Menurutnya, urusan tersebut menjadi domain kementerian dan lembaga lain.

"Kami di Kementan kami tidak mengeluarkan izin itu itu izinnya di kementerian lain, apakah (Kementerian) Perindustrian, (Kementerian) Perdagangan atau barangkali kalau urusan perpajakan Bea Cukai yang di Kementerian Keuangan," kata Sudaryono dalam konferensi pers dilansir dari YouTube Kementan, pada Jumat 29 Mei 2026.


Ia sendiri mengaku telah mengetahui kasus tersebut dari pemberitaan media. Namun, Sudaryono menekankan bahwa fokus Kementan berada di sektor hulu, terutama menyangkut produksi sawit dan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.

"Dalam posisi kami di Kementerian Pertanian adalah kami bertanggung jawab di hulu, di pertanian, diproduksi dimana harga TBS," kata  Sudaryono.

Menurut dia, perhatian utama Kementan saat ini adalah menstabilkan harga TBS yang belakangan mengalami tekanan di tingkat petani. 

"TBS itu adalah hasil produksi pertanian yang kemudian rendah itu menjadi domain kami, menjadi concern kami sehingga kami berinisiatif memanggil pihak-pihak tertentu dengan seizin dan berkoordinasi dengan kementerian terkait atau lembaga yang mau berwenang, membawahi atau membina kawan-kawan pengusaha ini," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dugaan praktik manipulasi nilai ekspor oleh 10 perusahaan sawit terbesar di Indonesia. Purbaya mengatakan temuan itu diperoleh dari pengambilan sampel acak terhadap eksportir terbesar di sektor sawit.

"Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu," kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin 25 Mei 2026.

Dari hasil sampel tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai 84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,48 triliun.

Purbaya sendiri baru mengonfirmasi tiga nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, di antaranya Wilmar International dan Musim Mas Group.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya