Berita

Ilustrasi Kenali Gejala Keracunan Gas CO (Sumber: Gemini Generated Image)

Kesehatan

Kenali Gejala Keracunan Gas CO di Dalam Tenda atau Ruangan Tertutup

JUMAT, 29 MEI 2026 | 18:19 WIB | OLEH: TIFANI

Satu keluarga asal Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ditemukan meninggal dunia pada Rabu (28/5/2026). Pasangan suami-istri, MAN (52) dan N (43) bersama dengan dua anaknya, BAH (21) dan AEH (17) ditemukan meninggal dunia saat berwisata di Posong, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Mereka tiba di lokasi wisata pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB dan berencana untuk menginap. Namun, keesokan harinya, saat petugas tempat wisata mendatangi tenda tersebut, satu keluarga itu ditemukan tak bernyawa.

Belum diketahui penyebab kematian satu keluarga tersebut. Jenazah kini sedang diotopsi di RSUD Temanggung untuk memastikan penyebab kematian.


Dugaan awal, korban mengalami keracunan makanan yang dikonsumsi atau keracunan gas portable yang digunakan untuk memasak. Proses pembakaran yang tidak sempurna di dalam ruangan bisa menyebabkan terbentuknya gas karbon monoksida atau CO. 

Gas ini sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kematian, terutama jika berada di ruangan tertutup.

Bahaya Menghirup Gas Karbon Monoksida

Mengutip laman Mayo Clinic, gas karbon monoksida adalah gas yang sangat berbahaya karena tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak menimbulkan iritasi. Pada umumnya, gas karbon monoksida dihasilkan dari pembakaran gas, minyak, petrol, bahan bakar padat atau kayu.

Seseorang bisa tanpa sadar telah menghirup gas karbon monoksida. Jika dihirup oleh manusia, gas ini akan menghambat fungsi darah untuk mengangkut oksigen ke seluruh tubuh.

Akibatnya, darah menjadi sulit mengangkut oksigen sehingga organ-organ akan kekurangan oksigen, terutama otat dan jantung. Kondisi ini disebut sebagai hipoksia.

Hipoksia membuat sel-sel tubuh mengalami gangguan fungsi hingga menyebabkan kematian. Oleh sebab itu, keracunan gas CO termasuk kondisi gawat darurat medis dan membutuhkan penanganan yang cepat.

Gas ini tidak hanya mengiritasi, tetapi juga sangat berbahaya dan biasanya disebut dengan "silent killer".

Gejala Keracunan Gas Karbon Monoksida

Meski tidak berbau dan tidak berwarna, indikasi keracunan gas karbon monoksida bisa dilihat dari beberapa gejala. Biasanya, gejala yang sama akan dirasakan seluruh orang yang berada di ruangan tertutup dengan genset, mesin kendaraan menyala, kompor atau pemanas berbahan bakar, atau kebakaran.

Berikut ini tanda gejala keracunan gas karbon monoksida yang perlu diwaspadai: Batas Paparan Gas Karbon Monoksida

Menurut Occupational Safety and Health Administration (OSHA), batas pemaparan karbon monoksida adalah 35 ppm untuk waktu 8 jam/hari kerja. Kadar yang dianggap langsung berbahaya terhadap kehidupan atau kesehatan adalah 1500 ppm (0,15 persen).

Paparan dari 1000 ppm (0,1 persen) selama beberapa menit dapat menyebabkan 50 persen kejenuhan dari karboksi hemoglobin dan dapat berakibat fatal. Batas toleransi tubuh terhadap gas karbon monoksida tidak selalu sama.

Jika gas CO memiliki konsentrasi yang tinggi dan menyebar di dalam ruangan minim ventilasi, kondisi ini bisa berbahaya. Dalam jumlah banyak, keracunan gas karbon monoksida termasuk kondisi gawat darurat yang bisa menyebabkan kematian.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya