Berita

Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga di Kejagung Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Sambangi Kejagung, PT PMM Bantah Selundupkan Mineral Radioaktif

JUMAT, 29 MEI 2026 | 18:07 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) membantah telah melakukan penyelundupan mineral berbahaya dan radioaktif lewat ekspor 15 kontainer dari Batam, Kepulauan Riau.

Hal ini disampaikan kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga saat mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyerahkan berbagai dokumen perizinan perusahaan pada Jumat, 29 Mei 2026.

"Kami datang ke sini (Kejagung) untuk menyangkal tuduhan tersebut. Tuduhan itu fitnah, tidak berdasar dan sangat merugikan kami sebagai perusahaan," kata Poltak.


Di gedung Jampidsus, Poltak membawa sekitar 20 dokumen berisi legalitas perusahaan dan dokumen ekspor, di antaranya surat izin usaha industri, UKL-UPL, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, RKAB, sampai dengan dokumen Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan.

Poltak juga menyerahkan dokumen kepabeanan atau pajak terkait 15 kontainer yang sempat diperiksa aparat. Hasilnya, sebelum diekspor, material milik PT PMM pun sudah diuji laboratorium oleh PT Sucofindo sebagai lembaga surveyor yang ditunjuk pemerintah.

"Kalau barang kami mengandung radioaktif dan berbahaya, tentu Sucofindo dan Bea Cukai tidak akan mengeluarkan surat izin. Kan sederhana," tegas Poltak.

Kasus ini bermula saat Kapal Capricorn PT PMM mengangkut 25 kontainer mineral dari Bangka Belitung menuju Singapura dicegat KRI Kujang 642 di perairan Nongsa, Batam lalu digiring ke Markas Kodaeral IV Batam.

Penangkapan itu mendapat protes dari pemilik barang dengan alasan kegiatan kapal sudah dilengkapi dokumen yang sah. Protes tersebut dilakukan dengan berkirim surat kepada pimpinan Markas Kodaeral IV Batam.

Dari situ, pihak Kodaeral IV Batam mengundang para pihak dengan menggelar pertemuan di Markas Kodaeral IV Batam. Rapat dipimpin Wadan Kodaeral IV Batam, Laksma TNI K. Budyarto, Jumat, di Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 22 Mei 2026. 

Dankodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko menyebut pembongkaran dilakukan untuk mengusut dugaan manipulasi harga (under invoice) dan pemalsuan dokumen demi menghindari pajak.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak juga menegaskan, penyidik TNI AL sudah bekerja secara profesional saat membongkar segel 15 dari 25 kontainer PT PMM pada Minggu, 24 Mei 2026.

“Tim penyidik TNI AL bekerja secara profesional berdasarkan muatan material yang diuji secara otentik,” ujar Barita.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya