Berita

Ilustrasi Registrasi SIM Card Wajib Pakai Biometrik (Sumber: Gemini Generated Image)

Tekno

Registrasi SIM Card Wajib Pakai Biometrik Mulai 1 Juli 2026

JUMAT, 29 MEI 2026 | 17:57 WIB | OLEH: TIFANI

RMOL.Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mulai menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini menghadirkan sistem baru berupa teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang diberlakukan secara nasional untuk seluruh pengguna baru.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui kebijakan ini, metode lama yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) resmi digantikan dengan verifikasi biometrik wajah.

Penerapan registrasi biometrik ini berlaku khusus untuk pendaftaran nomor baru dan wajib dijalankan oleh seluruh operator seluler di Indonesia tanpa pengecualian. Masa transisi yang sebelumnya diberikan kepada operator kini telah berakhir, sehingga seluruh proses registrasi kartu SIM baru harus menggunakan sistem verifikasi wajah.


Setelah 1 Juli 2026, tidak ada lagi kelonggaran bagi operator untuk tidak menerapkan mekanisme tersebut. Calon pelanggan yang membeli kartu SIM baru diwajibkan melakukan verifikasi identitas dengan data biometrik wajah yang akan dicocokkan dengan database kependudukan pemerintah.

Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk secara berkala mengecek apakah NIK atau KK mereka digunakan pada nomor lain yang tidak dikenal. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, pengguna diminta segera melakukan penonaktifan nomor tersebut untuk menghindari potensi kejahatan digital.

Meski demikian, kebijakan registrasi biometrik ini belum diwajibkan bagi pengguna kartu SIM lama. Pelanggan yang sudah memiliki nomor aktif tetap dapat menggunakan layanan seperti biasa, namun diberikan opsi untuk mengikuti registrasi biometrik secara sukarela.

Dalam aturan tersebut, registrasi SIM berbasis biometrik wajib dilakukan oleh Warga Negara Indonesia menggunakan NIK. Sementara itu, Warga Negara Asing diwajibkan menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah sebagai identitas.

Untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas serta data biometrik kepala keluarga. Skema ini bertujuan memastikan kepemilikan nomor tetap dapat dipertanggungjawabkan sekaligus memberikan perlindungan bagi kelompok usia rentan.

Dalam implementasinya, pemerintah melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk proses pencocokan data identitas. Operator seluler dipastikan tidak akan menyimpan data wajah pelanggan yang digunakan dalam proses verifikasi.

Kemkomdigi menyebut kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon seluler. Berbeda dengan NIK dan KK yang dapat disalahgunakan, data biometrik melekat langsung pada individu sehingga lebih sulit dipalsukan.

Dengan sistem ini, setiap nomor telepon akan benar-benar terhubung dengan identitas asli pengguna. Pemerintah menilai langkah tersebut dapat mencegah praktik penyalahgunaan identitas, termasuk penggunaan satu data untuk registrasi massal nomor SIM.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya