Berita

Ilustrasi Registrasi SIM Card Wajib Pakai Biometrik (Sumber: Gemini Generated Image)

Tekno

Registrasi SIM Card Wajib Pakai Biometrik Mulai 1 Juli 2026

JUMAT, 29 MEI 2026 | 17:57 WIB | OLEH: TIFANI

RMOL.Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mulai menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini menghadirkan sistem baru berupa teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang diberlakukan secara nasional untuk seluruh pengguna baru.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui kebijakan ini, metode lama yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) resmi digantikan dengan verifikasi biometrik wajah.

Penerapan registrasi biometrik ini berlaku khusus untuk pendaftaran nomor baru dan wajib dijalankan oleh seluruh operator seluler di Indonesia tanpa pengecualian. Masa transisi yang sebelumnya diberikan kepada operator kini telah berakhir, sehingga seluruh proses registrasi kartu SIM baru harus menggunakan sistem verifikasi wajah.


Setelah 1 Juli 2026, tidak ada lagi kelonggaran bagi operator untuk tidak menerapkan mekanisme tersebut. Calon pelanggan yang membeli kartu SIM baru diwajibkan melakukan verifikasi identitas dengan data biometrik wajah yang akan dicocokkan dengan database kependudukan pemerintah.

Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk secara berkala mengecek apakah NIK atau KK mereka digunakan pada nomor lain yang tidak dikenal. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, pengguna diminta segera melakukan penonaktifan nomor tersebut untuk menghindari potensi kejahatan digital.

Meski demikian, kebijakan registrasi biometrik ini belum diwajibkan bagi pengguna kartu SIM lama. Pelanggan yang sudah memiliki nomor aktif tetap dapat menggunakan layanan seperti biasa, namun diberikan opsi untuk mengikuti registrasi biometrik secara sukarela.

Dalam aturan tersebut, registrasi SIM berbasis biometrik wajib dilakukan oleh Warga Negara Indonesia menggunakan NIK. Sementara itu, Warga Negara Asing diwajibkan menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah sebagai identitas.

Untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas serta data biometrik kepala keluarga. Skema ini bertujuan memastikan kepemilikan nomor tetap dapat dipertanggungjawabkan sekaligus memberikan perlindungan bagi kelompok usia rentan.

Dalam implementasinya, pemerintah melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk proses pencocokan data identitas. Operator seluler dipastikan tidak akan menyimpan data wajah pelanggan yang digunakan dalam proses verifikasi.

Kemkomdigi menyebut kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon seluler. Berbeda dengan NIK dan KK yang dapat disalahgunakan, data biometrik melekat langsung pada individu sehingga lebih sulit dipalsukan.

Dengan sistem ini, setiap nomor telepon akan benar-benar terhubung dengan identitas asli pengguna. Pemerintah menilai langkah tersebut dapat mencegah praktik penyalahgunaan identitas, termasuk penggunaan satu data untuk registrasi massal nomor SIM.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya