Berita

Ilustrasi Registrasi SIM Card Wajib Pakai Biometrik (Sumber: Gemini Generated Image)

Tekno

Registrasi SIM Card Wajib Pakai Biometrik Mulai 1 Juli 2026

JUMAT, 29 MEI 2026 | 17:57 WIB | OLEH: TIFANI

RMOL.Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mulai menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini menghadirkan sistem baru berupa teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang diberlakukan secara nasional untuk seluruh pengguna baru.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui kebijakan ini, metode lama yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) resmi digantikan dengan verifikasi biometrik wajah.

Penerapan registrasi biometrik ini berlaku khusus untuk pendaftaran nomor baru dan wajib dijalankan oleh seluruh operator seluler di Indonesia tanpa pengecualian. Masa transisi yang sebelumnya diberikan kepada operator kini telah berakhir, sehingga seluruh proses registrasi kartu SIM baru harus menggunakan sistem verifikasi wajah.


Setelah 1 Juli 2026, tidak ada lagi kelonggaran bagi operator untuk tidak menerapkan mekanisme tersebut. Calon pelanggan yang membeli kartu SIM baru diwajibkan melakukan verifikasi identitas dengan data biometrik wajah yang akan dicocokkan dengan database kependudukan pemerintah.

Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk secara berkala mengecek apakah NIK atau KK mereka digunakan pada nomor lain yang tidak dikenal. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, pengguna diminta segera melakukan penonaktifan nomor tersebut untuk menghindari potensi kejahatan digital.

Meski demikian, kebijakan registrasi biometrik ini belum diwajibkan bagi pengguna kartu SIM lama. Pelanggan yang sudah memiliki nomor aktif tetap dapat menggunakan layanan seperti biasa, namun diberikan opsi untuk mengikuti registrasi biometrik secara sukarela.

Dalam aturan tersebut, registrasi SIM berbasis biometrik wajib dilakukan oleh Warga Negara Indonesia menggunakan NIK. Sementara itu, Warga Negara Asing diwajibkan menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah sebagai identitas.

Untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas serta data biometrik kepala keluarga. Skema ini bertujuan memastikan kepemilikan nomor tetap dapat dipertanggungjawabkan sekaligus memberikan perlindungan bagi kelompok usia rentan.

Dalam implementasinya, pemerintah melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk proses pencocokan data identitas. Operator seluler dipastikan tidak akan menyimpan data wajah pelanggan yang digunakan dalam proses verifikasi.

Kemkomdigi menyebut kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon seluler. Berbeda dengan NIK dan KK yang dapat disalahgunakan, data biometrik melekat langsung pada individu sehingga lebih sulit dipalsukan.

Dengan sistem ini, setiap nomor telepon akan benar-benar terhubung dengan identitas asli pengguna. Pemerintah menilai langkah tersebut dapat mencegah praktik penyalahgunaan identitas, termasuk penggunaan satu data untuk registrasi massal nomor SIM.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya