Berita

Jumpa pers Majelis Etik Ombudsman RI dipimpin Prof. Jimly Asshiddiqie, di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Majelis Etik Ombudsman Belum Terima Jawaban Tertulis Hery Susanto

JUMAT, 29 MEI 2026 | 16:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (RI), masih belum menerima jawaban tertulis dari terduga pelanggar kode etik Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Etik, Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2026.

"Hari ini kami masih menunggu jawaban tertulis dari terlapor HS yang sudah kami periksa," ujar dia.


Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu menjelaskan, pekan lalu pihaknya telah bersurat kepada Hery yang kini tengah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

"Minggu lalu kami sudah kirim surat. Karena pertimbangan tidak diizinkan, tidak mungkin diizinkan oleh Kejaksaan (untuk hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik di Ombudsman RI), maka kita minta keterangan tertulis dan kami memberi waktu (hingga) hari ini," katanya.

Prof. Jimly menegaskan, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Hery tidak sama sekali memeriksa dugaan suap senilai Rp 1,5 miliar dari PT TSHI, untuk mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam proyek pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Penegasan itu dia sampaikan karena beberapa waktu lalu Majelis Etik sempat berkomunikasi dengan Kejagung, mengenai kemungkinan kasus dugaan pidana korupsi Hery akan selesai hingga inkrah.

"Kami tidak ikut campur dalam menilai urusan hukumnya, tapi kita hanya ingin mengajukan beberapa pertanyaan (kepada Kejagung ) yang ada kaitan dengan etik. Yang kedua, kita juga ingin tahu proses penyelesaian perkara ini kira-kira berapa lama," urainya 

"Karena di undang-undang, kalau mendasarkan diri kepada putusan pengadilan yang sudah inkrah, itu lama sekali. Maka kalau kita menunggu putusan inkrah dari pengadilan sampai ke Mahkamah Agung untuk PK (peninjauan kembali), maka itu bisa 3-4 tahun," sambung Prof. Jimly.

Oleh karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI itu menegaskan, proses penegakan hukum etik oleh pihaknya di Ombudsman dalam rangka memperbaiki citra kelembagaan ini.

"Kasihan lembaga Ombudsman. Nama baiknya, wibawanya, kepercayaan publiknya merosot terus selama 2, 3, 4 tahun," tandasnya.

Prof. Jimly menambahkan, Majelis Etik Ombudsman RI akan mengadakan rapat sore ini, bersama jajaran pimpinan Ombudsman RI yang tersisa yaitu sebanyak 8 orang.

Rapat tersebut akan menyimpulkan dan memutuskan pelanggaran etik Hery, dan akan segera diumumkan hasilnya dalam waktu dekat setelah dilaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya