Berita

Jumpa pers Majelis Etik Ombudsman RI dipimpin Prof. Jimly Asshiddiqie, di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Majelis Etik Ombudsman Belum Terima Jawaban Tertulis Hery Susanto

JUMAT, 29 MEI 2026 | 16:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (RI), masih belum menerima jawaban tertulis dari terduga pelanggar kode etik Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Etik, Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2026.

"Hari ini kami masih menunggu jawaban tertulis dari terlapor HS yang sudah kami periksa," ujar dia.


Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu menjelaskan, pekan lalu pihaknya telah bersurat kepada Hery yang kini tengah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

"Minggu lalu kami sudah kirim surat. Karena pertimbangan tidak diizinkan, tidak mungkin diizinkan oleh Kejaksaan (untuk hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik di Ombudsman RI), maka kita minta keterangan tertulis dan kami memberi waktu (hingga) hari ini," katanya.

Prof. Jimly menegaskan, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Hery tidak sama sekali memeriksa dugaan suap senilai Rp 1,5 miliar dari PT TSHI, untuk mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam proyek pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Penegasan itu dia sampaikan karena beberapa waktu lalu Majelis Etik sempat berkomunikasi dengan Kejagung, mengenai kemungkinan kasus dugaan pidana korupsi Hery akan selesai hingga inkrah.

"Kami tidak ikut campur dalam menilai urusan hukumnya, tapi kita hanya ingin mengajukan beberapa pertanyaan (kepada Kejagung ) yang ada kaitan dengan etik. Yang kedua, kita juga ingin tahu proses penyelesaian perkara ini kira-kira berapa lama," urainya 

"Karena di undang-undang, kalau mendasarkan diri kepada putusan pengadilan yang sudah inkrah, itu lama sekali. Maka kalau kita menunggu putusan inkrah dari pengadilan sampai ke Mahkamah Agung untuk PK (peninjauan kembali), maka itu bisa 3-4 tahun," sambung Prof. Jimly.

Oleh karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI itu menegaskan, proses penegakan hukum etik oleh pihaknya di Ombudsman dalam rangka memperbaiki citra kelembagaan ini.

"Kasihan lembaga Ombudsman. Nama baiknya, wibawanya, kepercayaan publiknya merosot terus selama 2, 3, 4 tahun," tandasnya.

Prof. Jimly menambahkan, Majelis Etik Ombudsman RI akan mengadakan rapat sore ini, bersama jajaran pimpinan Ombudsman RI yang tersisa yaitu sebanyak 8 orang.

Rapat tersebut akan menyimpulkan dan memutuskan pelanggaran etik Hery, dan akan segera diumumkan hasilnya dalam waktu dekat setelah dilaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Indonesia Ajak Tajikistan Tingkatkan Hubungan dengan ASEAN

Jumat, 29 Mei 2026 | 16:03

Patroli di Nabire

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:59

Bersih Altar Suci Hati, Tradisi Unik Jelang Waisak di Vihara Mahavira Graha

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:49

Kolaborasi Lintas Kewenangan Kunci Tangani Banjir dan Genangan di Kota Semarang

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:46

Macron: Prancis Siap Terima Lebih Banyak Pelajar dan Peneliti Indonesia

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:22

Banpres Sapi Pindahkan Belanja Negara Langsung ke Peternak

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:04

Sapi Bantuan Presiden Tidak Melanggar Konstitusi, Layak Dibela

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:59

Prabowo Ingatkan Dampak Konflik Timteng Terhadap Rantai Pasok Energi Dunia

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:25

Pemerintah Andalkan Skema Tiga Kategori Impor

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:14

Sinyal Positif Ekonomi, Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:11

Selengkapnya