Berita

Jumpa pers Majelis Etik Ombudsman RI dipimpin Prof. Jimly Asshiddiqie, di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Majelis Etik Ombudsman Belum Terima Jawaban Tertulis Hery Susanto

JUMAT, 29 MEI 2026 | 16:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (RI), masih belum menerima jawaban tertulis dari terduga pelanggar kode etik Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Etik, Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2026.

"Hari ini kami masih menunggu jawaban tertulis dari terlapor HS yang sudah kami periksa," ujar dia.


Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu menjelaskan, pekan lalu pihaknya telah bersurat kepada Hery yang kini tengah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

"Minggu lalu kami sudah kirim surat. Karena pertimbangan tidak diizinkan, tidak mungkin diizinkan oleh Kejaksaan (untuk hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik di Ombudsman RI), maka kita minta keterangan tertulis dan kami memberi waktu (hingga) hari ini," katanya.

Prof. Jimly menegaskan, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Hery tidak sama sekali memeriksa dugaan suap senilai Rp 1,5 miliar dari PT TSHI, untuk mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam proyek pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Penegasan itu dia sampaikan karena beberapa waktu lalu Majelis Etik sempat berkomunikasi dengan Kejagung, mengenai kemungkinan kasus dugaan pidana korupsi Hery akan selesai hingga inkrah.

"Kami tidak ikut campur dalam menilai urusan hukumnya, tapi kita hanya ingin mengajukan beberapa pertanyaan (kepada Kejagung ) yang ada kaitan dengan etik. Yang kedua, kita juga ingin tahu proses penyelesaian perkara ini kira-kira berapa lama," urainya 

"Karena di undang-undang, kalau mendasarkan diri kepada putusan pengadilan yang sudah inkrah, itu lama sekali. Maka kalau kita menunggu putusan inkrah dari pengadilan sampai ke Mahkamah Agung untuk PK (peninjauan kembali), maka itu bisa 3-4 tahun," sambung Prof. Jimly.

Oleh karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI itu menegaskan, proses penegakan hukum etik oleh pihaknya di Ombudsman dalam rangka memperbaiki citra kelembagaan ini.

"Kasihan lembaga Ombudsman. Nama baiknya, wibawanya, kepercayaan publiknya merosot terus selama 2, 3, 4 tahun," tandasnya.

Prof. Jimly menambahkan, Majelis Etik Ombudsman RI akan mengadakan rapat sore ini, bersama jajaran pimpinan Ombudsman RI yang tersisa yaitu sebanyak 8 orang.

Rapat tersebut akan menyimpulkan dan memutuskan pelanggaran etik Hery, dan akan segera diumumkan hasilnya dalam waktu dekat setelah dilaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya