Berita

Ramadhan Pohan. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Politik

Sapi Bantuan Presiden Tidak Melanggar Konstitusi, Layak Dibela

JUMAT, 29 MEI 2026 | 14:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Program bantuan presiden berupa sapi kurban Idul Adha 2026 dari Presiden Prabowo Subianto menuai kritik dari sebagian netizen dan politisi oposisi. Bantuan sebanyak 1.098 ekor sapi dengan nilai sekitar Rp100 miliar itu disebut menggunakan dana APBN.

Dari total tersebut, sebanyak 598 ekor sapi disalurkan ke 552 provinsi, kabupaten, dan kota. Sementara 500 ekor lainnya diberikan kepada organisasi Islam, pondok pesantren, tokoh agama, serta lembaga masyarakat di berbagai daerah.

Pengajar Komunikasi Politik sekaligus mantan pimpinan Komisi I DPR RI, Ramadhan Pohan atau akrab disapa Rampo menegaskan, bantuan presiden untuk kurban tidak melanggar aturan hukum maupun konstitusi.


“Pertama, Sapi banpres Presiden Prabowo Subianto mengikuti ketentuan hukum dan tidak melanggar konstitusi, peraturan anggaran, dan etika kelayakan. Banpres sapi tepat dan layak dibela, karena merupakan program bantuan kemasyarakatan oleh kepala negara, bukan kurban pribadi. Kuncinya ada pada legalitas, manfaat sosial, dampak ekonomi, dan transparansi,” ujar Rampo dalam keterangannya, Jumat, 29 Mei 2026.

Menurut dia, penggunaan APBN dalam program bantuan sosial semacam itu sah selama masuk dalam pos anggaran resmi dan dapat diaudit negara.

“Kedua, bersumber APBN adalah sah-sah saja dan tidak otomatis salah. APBN memang dapat dipakai untuk bantuan sosial/kemasyarakatan jika masuk pos resmi, diproses melalui mekanisme negara, dan dapat diaudit. Karena prosedur, harga, sasaran, dan pertanggungjawabannya transparan, go ahead lah,” katanya.

Rampo juga mengingatkan bahwa bantuan presiden bukan praktik baru di Indonesia. Ia menyebut bantuan serupa sudah berlangsung sejak era Presiden pertama RI.

“Jadi, Banpres bukan barang baru tiba-tiba ada di era Presiden Prabowo. Era Presiden Soekarno, banpres ada, tapi namanya bukan banpres seperti nomenklatur sekarang. Tetapi praktik Presiden memberi bantuan, hibah, dukungan sosial-politik, atau bantuan kemanusiaan, sudah ada sejak presiden pertama,” jelasnya.

Ia menambahkan, praktik bantuan presiden juga terjadi pada masa pemerintahan Soeharto, B. J. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo (Jokowi). 

“Jadi kritik yang memframing dan mendiskreditkan praktik qurban dengan sapi banpres Prabowo, jelas salah alamat. Bagi parpol yang membabi-buta mengkritik banpres, hati-hati akan memercik ke wajah partai sendiri,” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya