Menteri Perdagangan, Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, pemerintah resmi membagi pengaturan impor ke dalam tiga kategori utama.
Klasifikasi tersebut meliputi barang yang dilarang impor, barang yang diatur impornya, dan barang bebas impor.
Restrukturisasi ini berjalan beriringan dengan kebijakan baru Kementerian Perdagangan yang mewajibkan seluruh pelayanan perizinan perdagangan luar negeri dialihkan ke sistem daring. Transformasi digital ini sengaja diterapkan untuk mempercepat proses birokrasi impor sekaligus memperketat pengawasan di lapangan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa tata kelola perdagangan luar negeri kini tengah dirombak agar menjadi lebih sederhana, cepat, dan saling terintegrasi.
“Pemerintah terus melakukan perubahan mendasar dalam pengaturan perdagangan luar negeri untuk menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan terintegrasi,” kata Budi, di Gedung DPR beberapa waktu lalu, dikutip Jumat 29 Mei 2026.
Demi mendukung pengelompokan tiga kategori impor tersebut, Kemendag telah menyatukan sistem perizinan dan pengawasan elektronik secara terpadu.
Pengurusan izin impor kini wajib diakses melalui sistem Single Submission (SSm). Tidak hanya itu, Kemendag menetapkan standar waktu pelayanan maksimal lima hari kerja untuk mengikis hambatan birokrasi.
“Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi perdagangan nasional sekaligus memperkuat iklim investasi dan daya saing perdagangan Indonesia,” ujar Budi.
Terkait regulasi barang masuk, Kemendag menetapkan aturan tegas bahwa produk impor pada dasarnya harus dalam keadaan baru. Para importir pun wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sekaligus berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API).
“Untuk komoditas tertentu, importir juga wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor serta melengkapi verifikasi teknis oleh surveyor independen,” jelas Budi.
Di samping memetakan tiga kategori impor, pemerintah sangat agresif memanfaatkan instrumen safeguard (tindakan pengamanan perdagangan) untuk membentengi industri domestik dari serbuan produk asing.
Saat ini, Indonesia menjadi negara teraktif di dunia dalam menerapkan kebijakan ini, dengan catatan sembilan kasus atau sekitar 25 persen dari total kasus global.
Menurut Budi, proteksi ini krusial demi menjaga ketahanan industri lokal dari fluktuasi perdagangan global.
Langkah pengetatan ini tidak berhenti di pintu masuk pabean saja. Kemendag juga memperluas pengawasan terhadap produk pangan olahan dan barang beredar yang sudah masuk dalam kategori Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, seperti minyak goreng, tepung terigu, gula kristal putih, air minum dalam kemasan (AMDK), kopi instan, hingga ikan kaleng.