Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

KPU Sebut Keterwakilan Perempuan di DPR Baru 21,9 Persen

JUMAT, 29 MEI 2026 | 10:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merespons putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait penguatan kuota keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menilai putusan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat politik representasi perempuan, khususnya dalam pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2029 mendatang.

“Semoga Indonesia bisa mencapai keterwakilan perempuan di lembaga legislatif minimal 30 persen, bahkan lebih dari itu,” ujar Idham kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 29 Mei 2026.


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menjelaskan, hasil Pemilu Serentak 2024 menunjukkan keterwakilan perempuan di DPR RI masih belum mencapai target afirmasi 30 persen.

“Aktualisasi affirmative action 30 persen dalam keterwakilan perempuan di lembaga legislatif masih menyisakan pekerjaan rumah,” kata Idham.

Ia mencatat, dari total 580 anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024, sebanyak 127 di antaranya merupakan perempuan atau setara 21,9 persen.

Lebih lanjut, Idham menegaskan KPU akan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Di sisi lain, ia menyebut DPR saat ini tengah mempersiapkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 8 Tahun 2011, serta Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011, akan menjadi pedoman dalam reformasi elektoral melalui pembahasan RUU Pemilu mendatang.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif bukan sekadar formalitas. Partai politik yang tidak memenuhi syarat tersebut dapat digugurkan pencalonannya oleh KPU di daerah pemilihan terkait.

Putusan itu sekaligus mempertegas sanksi terhadap pelanggaran aturan afirmasi perempuan, yang sebelumnya dinilai belum efektif karena tidak disertai ancaman diskualifikasi.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya