Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

KPU Sebut Keterwakilan Perempuan di DPR Baru 21,9 Persen

JUMAT, 29 MEI 2026 | 10:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merespons putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait penguatan kuota keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menilai putusan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat politik representasi perempuan, khususnya dalam pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2029 mendatang.

“Semoga Indonesia bisa mencapai keterwakilan perempuan di lembaga legislatif minimal 30 persen, bahkan lebih dari itu,” ujar Idham kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 29 Mei 2026.


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menjelaskan, hasil Pemilu Serentak 2024 menunjukkan keterwakilan perempuan di DPR RI masih belum mencapai target afirmasi 30 persen.

“Aktualisasi affirmative action 30 persen dalam keterwakilan perempuan di lembaga legislatif masih menyisakan pekerjaan rumah,” kata Idham.

Ia mencatat, dari total 580 anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024, sebanyak 127 di antaranya merupakan perempuan atau setara 21,9 persen.

Lebih lanjut, Idham menegaskan KPU akan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Di sisi lain, ia menyebut DPR saat ini tengah mempersiapkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 8 Tahun 2011, serta Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011, akan menjadi pedoman dalam reformasi elektoral melalui pembahasan RUU Pemilu mendatang.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif bukan sekadar formalitas. Partai politik yang tidak memenuhi syarat tersebut dapat digugurkan pencalonannya oleh KPU di daerah pemilihan terkait.

Putusan itu sekaligus mempertegas sanksi terhadap pelanggaran aturan afirmasi perempuan, yang sebelumnya dinilai belum efektif karena tidak disertai ancaman diskualifikasi.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya