Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

KPU Sebut Keterwakilan Perempuan di DPR Baru 21,9 Persen

JUMAT, 29 MEI 2026 | 10:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merespons putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait penguatan kuota keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menilai putusan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat politik representasi perempuan, khususnya dalam pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2029 mendatang.

“Semoga Indonesia bisa mencapai keterwakilan perempuan di lembaga legislatif minimal 30 persen, bahkan lebih dari itu,” ujar Idham kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 29 Mei 2026.


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menjelaskan, hasil Pemilu Serentak 2024 menunjukkan keterwakilan perempuan di DPR RI masih belum mencapai target afirmasi 30 persen.

“Aktualisasi affirmative action 30 persen dalam keterwakilan perempuan di lembaga legislatif masih menyisakan pekerjaan rumah,” kata Idham.

Ia mencatat, dari total 580 anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024, sebanyak 127 di antaranya merupakan perempuan atau setara 21,9 persen.

Lebih lanjut, Idham menegaskan KPU akan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Di sisi lain, ia menyebut DPR saat ini tengah mempersiapkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 8 Tahun 2011, serta Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011, akan menjadi pedoman dalam reformasi elektoral melalui pembahasan RUU Pemilu mendatang.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif bukan sekadar formalitas. Partai politik yang tidak memenuhi syarat tersebut dapat digugurkan pencalonannya oleh KPU di daerah pemilihan terkait.

Putusan itu sekaligus mempertegas sanksi terhadap pelanggaran aturan afirmasi perempuan, yang sebelumnya dinilai belum efektif karena tidak disertai ancaman diskualifikasi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya