Berita

Petani tembakau di lereng Gunung Sumbing. (Foto: RMOLJateng)

Nusantara

Petani Tembakau dan Cengkeh Soroti RPMK soal Kemasan Rokok

JUMAT, 29 MEI 2026 | 04:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dinilai bisa berdampak negatif bagi petani tembakau dan cengkeh. 

Pasalnya walaupun judul sudah sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah 28 /2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 Tentang Kesehatan, namun rancangan tersebut masih memuat kewajiban agar seluruh kemasan produk tembakau dan rokok elektronik menjadi seragam menggunakan pantone 448C atau kemasan polos. 

Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji pun menilai rancangan tersebut ada banyak poin yang bukan wewenang Kementerian Kesehatan namun turut diatur.


“Janganlah kami, petani di daerah dibenturkan sama industri. Rancangan standardisasi kemasan ini sudah jelas mempersulit industri menjual produknya. Ujungnya, pembelian bahan baku dari petani dikurangi. Masyarakat dibenturkan dengan industri hasil tembakau (IHT),” ujar Agus dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.

Di satu sisi, Agus menilai bahwa rancangan aturan penyeragaman kemasan dibuat tidak sesuai dengan realita ekosistem pertembakauan yang ada di wilayah, seperti di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Nusa Tenggara Barat.

Tembakau terbukti menjadi andalan dan sumber penghidupan masyarakat dibandingkan dengan komoditas lain.

“Ini soal sumber mata penghasilan, tolong diakomodir. Kami, petani tembakau, sampai hari ini belum pernah mendapatkan perlindungan berupa aturan yang menyejukkan. Tolonglah, nuraninya,” sebut Agus.

Senada dengan Agus, I Ketut Budhyman, Sekjen Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) juga menolak substansi pasal-pasal penyeragaman kemasan.

“Kami, petani cengkeh sangat keberatan dan menolak standardisasi kemasan ini. Memaksakan aturan seketat ini, pasti yang terdampak di hulu adalah petani tembakau dan petani cengkeh. Pasal-pasal RPMK akan sangat mengganggu keberlangsungan hidup kami,” pungkas Budhyman.


Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya