Ilustrasi. (Foto: KabarPendidikan.id)
Ilustrasi. (Foto: KabarPendidikan.id)
Seorang pelajar SMP berusia 14 tahun berinisial YRM asal Kecamatan Kajoran ditangkap petugas Polsek Kajoran, Polresta Magelang. Ia ditangkap karena membeli senjata tajam secara online melalui aplikasi TikTok pada Jumat, 22 Mei 2026.
Dari tangannya, polisi menyita dua buah celurit. Pertama celurit berwarna biru panjang 1,3 meter dan satu celurit berwarna putih berukuran 30 sentimeter.
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
UPDATE
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00
Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38
Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32
Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21
Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07
Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02
Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19
Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14
Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02