Berita

Ilustrasi. (Foto: KabarPendidikan.id)

Presisi

Pelajar SMP Diringkus Polisi Usai Beli Celurit Lewat TikTok

JUMAT, 29 MEI 2026 | 02:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Penjualan senjata tajam dan perangkat tawuran masih dijual bebas di media sosial. Baru-baru ini, seorang pelajar SMP di Kajoran Magelang ditangkap polisi setelah membeli 2 celurit panjang. 

Seorang pelajar SMP berusia 14 tahun berinisial YRM asal Kecamatan Kajoran ditangkap petugas Polsek Kajoran, Polresta Magelang. Ia ditangkap karena membeli senjata tajam secara online melalui aplikasi TikTok pada Jumat, 22 Mei 2026.

Dari tangannya, polisi menyita dua buah celurit. Pertama celurit berwarna biru panjang 1,3 meter dan satu celurit berwarna putih berukuran 30 sentimeter.


Kasus ini terungkap karena ada laporan dari masyarakat. Kasus ini menjadi bukti mudahnya anak-anak mengakses barang berbahaya di era digital. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto meminta para orang tua memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital anak. Pengawasan ketat terhadap transaksi online dan peredaran senjata tajam di media sosial kini menjadi tanggung jawab bersama yang sangat mendesak.

Edukasi sejak dini di lingkungan keluarga harus ditingkatkan agar remaja memahami bahaya fisik maupun hukum dari kepemilikan barang-barang terlarang tersebut.

“Masyarakat dan para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak, termasuk penggunaan media sosial dan transaksi online. Jangan sampai anak-anak dengan mudah membeli barang-barang berbahaya seperti sajam yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” kata Kombes Pol Artanto dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kamis, 28 Mei 2026.

Sebagai bentuk penyelesaian yang mendidik, Polsek Kajoran menggelar pembinaan di Aula Polsek Kajoran. Keluarga YRM dihadirkan. Mereka dibekali dengan pengetahuan hukum dan bahaya media sosial jika tak diawasi.

YRM dan keluarganya juga diminta membuat surat pernyataan resmi serta menyita barang bukti celurit tersebut secara permanen.


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya