Berita

Ilustrasi. (Foto: KabarPendidikan.id)

Presisi

Pelajar SMP Diringkus Polisi Usai Beli Celurit Lewat TikTok

JUMAT, 29 MEI 2026 | 02:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Penjualan senjata tajam dan perangkat tawuran masih dijual bebas di media sosial. Baru-baru ini, seorang pelajar SMP di Kajoran Magelang ditangkap polisi setelah membeli 2 celurit panjang. 

Seorang pelajar SMP berusia 14 tahun berinisial YRM asal Kecamatan Kajoran ditangkap petugas Polsek Kajoran, Polresta Magelang. Ia ditangkap karena membeli senjata tajam secara online melalui aplikasi TikTok pada Jumat, 22 Mei 2026.

Dari tangannya, polisi menyita dua buah celurit. Pertama celurit berwarna biru panjang 1,3 meter dan satu celurit berwarna putih berukuran 30 sentimeter.


Kasus ini terungkap karena ada laporan dari masyarakat. Kasus ini menjadi bukti mudahnya anak-anak mengakses barang berbahaya di era digital. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto meminta para orang tua memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital anak. Pengawasan ketat terhadap transaksi online dan peredaran senjata tajam di media sosial kini menjadi tanggung jawab bersama yang sangat mendesak.

Edukasi sejak dini di lingkungan keluarga harus ditingkatkan agar remaja memahami bahaya fisik maupun hukum dari kepemilikan barang-barang terlarang tersebut.

“Masyarakat dan para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak, termasuk penggunaan media sosial dan transaksi online. Jangan sampai anak-anak dengan mudah membeli barang-barang berbahaya seperti sajam yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” kata Kombes Pol Artanto dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kamis, 28 Mei 2026.

Sebagai bentuk penyelesaian yang mendidik, Polsek Kajoran menggelar pembinaan di Aula Polsek Kajoran. Keluarga YRM dihadirkan. Mereka dibekali dengan pengetahuan hukum dan bahaya media sosial jika tak diawasi.

YRM dan keluarganya juga diminta membuat surat pernyataan resmi serta menyita barang bukti celurit tersebut secara permanen.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya