Berita

Unggakan akun Threads berisi informasi penjualan Pulau Katang, Kepri. (Foto: tangkapan layar)

Nusantara

Geger Pulau Katang di Kepri Dijual Rp65 Miliar

KAMIS, 28 MEI 2026 | 22:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jagat maya dihebohkan dengan munculnya unggahan di media sosial yang menawarkan penjualan sebuah pulau di wilayah terluar Kepulauan Riau (Kepri). Pulau yang dimaksud adalah Pulau Katang, yang secara administratif berada di wilayah Kabupaten Lingga.

Iklan penjualan pulau seluas 73 hektare tersebut mendadak viral dan menjadi perbincangan hangat warganet setelah dipatok dengan harga fantastis, yakni Rp65 miliar.

Informasi ini pertama kali menggelinding dari unggahan akun Threads bernama q_bly. Dalam takarirnya, akun tersebut mengklaim Pulau Katang memiliki perizinan yang komplet dan siap bangun.


“Dijual pulau dengan perizinan lengkap. Lokasi di Kepulauan Riau. Siap bangun, HGB 45 tahun, luas 73 hektare, akses Singapura, cocok untuk pulau pribadi, resort, dll. Harga 65 M bisa nego,” tulis akun tersebut dikutip Kamis, 28 Mei 2026.

Merespons kegaduhan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hendri Kurniadi membenarkan bahwa iklan komersial terkait Pulau Katang memang tengah beredar liar di medsos.

Kendati demikian, Hendri meluruskan kekeliruan informasi tersebut. Ia menegaskan, secara regulasi dan hukum di Indonesia, sebuah pulau sama sekali tidak boleh diperjualbelikan untuk dimiliki secara penuh oleh perorangan.

“Yang dijual biasanya adalah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan di pulau tersebut, bukan pulau itu sendiri,” tegas Hendri dikonfirmasi wartawan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya