Berita

Unggakan akun Threads berisi informasi penjualan Pulau Katang, Kepri. (Foto: tangkapan layar)

Nusantara

Geger Pulau Katang di Kepri Dijual Rp65 Miliar

KAMIS, 28 MEI 2026 | 22:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jagat maya dihebohkan dengan munculnya unggahan di media sosial yang menawarkan penjualan sebuah pulau di wilayah terluar Kepulauan Riau (Kepri). Pulau yang dimaksud adalah Pulau Katang, yang secara administratif berada di wilayah Kabupaten Lingga.

Iklan penjualan pulau seluas 73 hektare tersebut mendadak viral dan menjadi perbincangan hangat warganet setelah dipatok dengan harga fantastis, yakni Rp65 miliar.

Informasi ini pertama kali menggelinding dari unggahan akun Threads bernama q_bly. Dalam takarirnya, akun tersebut mengklaim Pulau Katang memiliki perizinan yang komplet dan siap bangun.


“Dijual pulau dengan perizinan lengkap. Lokasi di Kepulauan Riau. Siap bangun, HGB 45 tahun, luas 73 hektare, akses Singapura, cocok untuk pulau pribadi, resort, dll. Harga 65 M bisa nego,” tulis akun tersebut dikutip Kamis, 28 Mei 2026.

Merespons kegaduhan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hendri Kurniadi membenarkan bahwa iklan komersial terkait Pulau Katang memang tengah beredar liar di medsos.

Kendati demikian, Hendri meluruskan kekeliruan informasi tersebut. Ia menegaskan, secara regulasi dan hukum di Indonesia, sebuah pulau sama sekali tidak boleh diperjualbelikan untuk dimiliki secara penuh oleh perorangan.

“Yang dijual biasanya adalah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan di pulau tersebut, bukan pulau itu sendiri,” tegas Hendri dikonfirmasi wartawan.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya