Berita

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

KAMIS, 28 MEI 2026 | 10:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Masih rendahnya perhatian negara terhadap nasib dan kesejahteraan guru di Indonesia, disorot Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo.

Menurut Firman, negara tidak memiliki alasan untuk mengabaikan kesejahteraan tenaga pendidik karena pendidikan dasar merupakan amanat konstitusi.

“Tidak ada alasan bagi negara dan pemerintah, karena pendidikan dasar adalah amanat konstitusi dan guru juga mandatori konstitusi. Kalau diabaikan artinya pelanggaran konstitusi,” ujarnya kepada wartawan,  Kamis, 28 Mei 2026.


Firman menegaskan, secara konstitusional pemerintah wajib menjamin keberlangsungan pendidikan nasional, termasuk kesejahteraan guru dan tenaga pendidik. Ia merujuk Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang menyebut setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Selain itu, Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 juga mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Tak hanya itu, Firman juga menyinggung Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Menurutnya, ketentuan tersebut turut memperkuat kewajiban negara dalam menjamin kesejahteraan guru sebagai profesi strategis dalam pembangunan bangsa.

“Kalau negara tidak menjamin kesejahteraan guru di pendidikan dasar, itu memang bisa disebut tidak memenuhi amanat konstitusi,” tegasnya.

Firman menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah menegaskan posisi guru sebagai pendidik profesional dan agen pembelajaran. Dalam regulasi tersebut, negara diwajibkan memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi guru.

Menurutnya, berbagai gugatan dan dorongan organisasi guru kepada Mahkamah Konstitusi maupun DPR selama ini muncul karena masih banyak persoalan kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk status guru honorer dan keterbatasan anggaran pendidikan.

Meski demikian, Firman menilai persoalan tersebut bukan karena tidak adanya kewajiban konstitusi, melainkan lebih pada implementasi kebijakan dan kemampuan fiskal negara.

Ia menjelaskan, alokasi 20 persen anggaran pendidikan selama ini sebagian besar terserap untuk belanja pegawai negeri sipil, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga pembangunan infrastruktur pendidikan. Akibatnya, ruang fiskal untuk pengangkatan guru honorer baru maupun peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik masih terbatas.

Firman juga menyinggung sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelesaian persoalan honorer K2 dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pemerintah menjawab dengan program PPPK bertahap. Tetapi secara hukum, negara juga tidak bisa langsung mem-PNS-kan semua honorer tanpa seleksi karena itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang mengatur merit system,” katanya.

Atas dasar itu, Firman menilai dorongan dari guru, organisasi profesi, hingga DPR yang menyebut persoalan kesejahteraan guru sebagai bagian dari amanat konstitusi merupakan langkah yang sah secara hukum.

Ia berharap pemerintah dapat mempercepat pengangkatan guru dan dosen serta meningkatkan tunjangan agar kualitas pendidikan nasional semakin baik dan kesejahteraan tenaga pendidik lebih terjamin.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya