Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Politik

Penanganan Kasus Bea Cukai Masih Sisakan Banyak PR

KAMIS, 28 MEI 2026 | 06:24 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

 Penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pasca operasi tangkap tangan (OTT) Februari 2026 dinilai masih menyisakan dua pintu besar yang belum terbuka, yakni pengembangan ke perusahaan forwarder lain dan kejelasan konstruksi kode-kode penerima uang yang ramai beredar di ruang publik.

Spesialis analisis kontra intelijen, Gautama Wiranegara, menilai publik tidak boleh membaca perkara besar seperti membaca komik yang menganggap setiap nama, penggeledahan, hingga pemeriksaan saksi sebagai perkara baru.

Menurutnya, banyak narasi berkembang lebih cepat dibanding konstruksi hukum yang sebenarnya sedang dibangun.


“Tidak semua pemeriksaan saksi adalah perkara mandiri. Tidak semua penggeledahan berarti ada tersangka baru. Kalau cara membacanya keliru, publik akan tersesat di hutan narasi tanpa peta,” kata Gautama kepada RMOL di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026.

Lanjut dia, perkara utama saat ini masih berpusat pada dugaan suap importasi barang yang menyeret PT Blue Ray Cargo, sementara sejumlah pengembangan lain seperti perusahaan forwarder lain, pihak Semarang, hingga dugaan gratifikasi tambahan masih berstatus pendalaman.

Ia menyoroti belum adanya perkembangan signifikan terhadap perusahaan lain meski sejak awal disebut terdapat pintu pengembangan. Salah satunya nama PT Infinity Nusantara Express yang sempat masuk dalam pendalaman penyidik.

“Pertanyaannya sederhana, sampai hari ini berapa forwarder lain yang naik menjadi tersangka? Jawabannya belum ada. Nol,” ujarnya.

Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan gejala 'tunnel vision' atau penyempitan fokus penyidikan.

Dalam perspektif kontra intelijen, kata Gautama, terlalu lama berfokus pada satu simpul dapat memberi ruang bagi jaringan lain untuk menyesuaikan diri dan menghilangkan jejak.

“Semakin lama hanya fokus pada satu jalur, semakin besar peluang simpul lain beradaptasi, membersihkan diri, memutus komunikasi, dan memindahkan aset,” tegasnya.

Selain itu, Gautama juga menyoroti berkembangnya istilah seperti "sales 1", "kode 1", hingga berbagai daftar warna yang ramai dibahas publik namun belum sepenuhnya muncul dalam konstruksi hukum resmi.

Menurut dia, istilah internal seperti itu tidak otomatis bisa diterjemahkan sebagai fakta pidana final tanpa pembuktian mengenai penerimaan, komunikasi, hingga hubungan kausal.

"Disebut untuk’ tidak sama dengan ‘diterima oleh’. Kalau istilah internal langsung diterjemahkan menjadi kesimpulan pidana, itu bukan pembuktian. Itu labeling,” jelasnya.

Gautama mengingatkan penegakan hukum harus berdiri di atas alat bukti, bukan sekadar persepsi publik atau narasi yang berkembang. 

Sebab, ketika publik kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum, dampaknya bukan hanya soal reputasi individu, melainkan juga legitimasi institusi penegak hukum itu sendiri.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya