KETIKA dunia berharap ada secercah perdamaian yang dapat dikais dari perang yang sudah berlangsung tiga bulan lamanya antara Amerika Serikat (AS) dan Iran, AS yang selalu mengklaim diri sebagai negara yang mapan dalam demokrasi kembali berulah dan mengingkari gencatan senjata dengan melakukan serangan ke Iran bagian selatan. Meskipun Komando Pusat Militer AS (US Centcom) mengklaim bahwa ini adalah serangan “bela diri”, namun serangan tetaplah serangan yang tidak hanya membawa kehancuran bagi kedua belah pihak, tapi juga merusak bangunan perdamaian yang sedang disusun melalui proses diplomasi dan negosiasi.
Setali tiga uang dengan induk semangnya, Israel juga semakin meningkatkan eskalasi serangannya terhadap Lebanon. Dalihnya adalah menyerang kelompok perlawanan Hizbullah. Tapi yang juga disasar adalah masyarakat sipil yang tak berdosa. Lebih dari 3.000 warga Lebanon tewas dan 10.000 orang terluka. Kebiadaban Israel juga dilakukan secara telanjang dengan menyerang fasilitas rumah sakit, tenaga kesehatan, tempat-tempat ibadah, bahkan pasukan perdamaian internasional yang secara jelas bekerja dan dinaungi oleh payung hukum internasional.
Zionis Israel seolah tutup mata dan telinga atas pelanggaran yang dilakukan. Lucunya, dunia seakan tak berdaya atas pelanggaran dan kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara Zionis. Teranyar, tentara Zionis melakukan penculikan terhadap para aktivis Global Sumud Flotilla (GSF) yang mengangkut bantuan kemanusiaan. Para aktivis tidak hanya diculik, tapi juga mengalami tindak kekerasan, pelecehan seksual, dan pelanggaran hak asasi manusia serius. Sikap Malaysia yang mengajukan Israel ke International Court of Justice (ICJ) patut diapresiasi di tengah langkah minimalis yang ditempuh oleh negara-negara lain yang warganya terdampak.
Homo Homini Lupus
Thomas Hobbes dalam magnum opusnya, De Cive (1642), mengungkapkan adagium yang terkenal, Homo Homini Lupus--manusia adalah serigala bagi sesamanya. Adagium ini lahir dari pencermatan Hobbes terhadap kondisi alamiah manusia (state of nature) bahwa manusia cenderung ingin menguasai orang lain demi bertahan hidup. Hal inilah yang memicu lahirnya bellum omnium contra omnes--perang semua melawan semua, yang mana perilaku manusia menjadi kejam, brutal, beringas, dan keji karena motivasi untuk bertahan hidup yang ditimbulkan oleh rasa tidak aman.
Situasi dan kondisi pada manusia inilah yang diseret oleh Hobbes ke ranah internasional untuk menjelaskan sikap realis negara-negara di dunia. Sebuah negara yang menanggung kepentingan nasional dalam gerak-gerik hubungannya dengan negara lain akan cenderung menggunakan instrumen kekerasan (coercion) untuk memaksakan tercapainya kepentingan nasionalnya tersebut. Penggunakan instrumen kekerasan dalam bentuk agresi militer dan lain sebagainya merupakan mekanisme untuk bertahan hidup karena ancaman yang dipersepsikan. Seringkali persepsi lebih berbahaya dibandingkan ancaman itu sendiri, sehingga membuat negara-negara terjerumus pada laku yang konfliktual dan anarkis, alih-alih persisten membangun perdamaian satu sama lain.
Waham Animus Dominandi
Dalam konteks AS yang kembali berulah dengan menyerang Iran menggunakan rudal dan jet-jet tempurnya, AS terjebak pada waham untuk menguasai negara lain. Karakteristik animus dominandi--nafsu mendominasi yang lain, akan sulit dilunakkan dan cenderung menggiring pada perilaku hegemonik terhadap negara-negara lainnya. Inilah faktor yang menjadi penyebab mengapa AS sulit lentur dalam negosiasi. Dalam logika dan nalar humanis yang sehat, AS tidak memiliki hak untuk berlaku polisionil untuk menghentikan pengayaan nuklir di Iran sedangkan AS dan Israel sendiri memiliki nuklir dan menjadi ancaman perdamaian.
Lagi pula, perang justru dikobar oleh AS sendiri yang merusak negosiasi dan diplomasi yang sedang berlangsung di Muscat dan Jenewa pada Februari lalu. Fatalistik AS semakin bertambah-tambah karena selama perang mereka melakukan pelanggaran serius terhadap hukum perang, bahkan mekanisme Just War dengan menyerang warga Iran yang berstatus non-kombatan.
Jujur harus kita akui bahwa dunia saat ini berada dalam bekapan agresor. Dagelannya, para agresor ini berpolah seperti juru damai pada palagan peperangan lainnya. Masyarakat dunia diperlakukan seperti man in the street yang tidak paham akan hukum internasional. Hukum internasional diperlakukan sebagai manuskrip mati yang ada untuk dilanggar. Kita bisa melihat banyak praktik hipokrit dalam lima tahun terakhir.
AS membentuk Board of Peace (BoP) untuk mewujudkan perdamaian Israel-Palestina, tapi justru terjerumus pada praktik agresif dengan mengoyak perdamaian di Timur Tengah. Juru damai menjadi juru perang. Hal yang sama juga berlaku pada Rusia dan Tiongkok--dua kekuatan yang dipandang sebagai balancer of power AS. Rusia dan Tiongkok yang juga mengambil porsi besar dalam mediasi AS-Iran tidak bisa menafikan fakta bahwa mereka juga berstatus agresor. Terlepas dari apapun raison d’etre yang diusung oleh keduanya, secara faktual: Rusia menyerang Ukraina dan Tiongkok mengobar konflik di Laut China Selatan.
Agresivitas Rusia dan Tiongkok
Teranyar, Rusia meluncurkan rudal Oreshnik--rudal berhulu ledak nuklir, ke Ukraina yang menewaskan beberapa warga sipil. Sikap Rusia ini patut disayangkan setelah sebelumnya baik Rusia maupun Ukraina sama-sama mengumumkan gencatan senjata secara sepihak. Bagi kalangan militer, akademisi dan praktisi geopolitik, penggunaan rudal hipersonik sekelas Oreshnik merupakan permainan perang di ambang nuklir yang sangat berbahaya.
Ada pesan bellum omnium contra omnes yang hendak disampaikan oleh Rusia kepada Ukraina, sebagaimana pesan yang disampaikan AS kepada Iran, bahwa penggunaan senjata nuklir tidak akan segan-segan ditempuh untuk mengakhiri peperangan dan menciptakan zero sum game bagi pihak yang bertikai. Bagian paling menarik dalam konflik Rusia dan Ukraina sejatinya bukan pada bagan motivasi dan jalannya konflik, tapi pada partisipasi AS selaku mediator. Mirip dalam konflik AS-Iran yang mana Rusia menjadi mediator secara tidak langsung, definisi mediator di sini diambil oleh pihak yang justru berlaku sebagai agresor di palagan peperangan lainnya.
Tiongkok juga tidak steril dari perilaku agresor terhadap negara lain. Upaya Tiongkok dalam beberapa dekade terakhir untuk menguasai Laut China Selatan dengan menggunakan klaim sepuluh garis putus-putus yang bertabrakan dengan kaidah hukum laut internasional (Unclos 1982) merupakan tindakan yang menabrak kedaulatan dan hak berdaulat negara lain.
Tiongkok bukan saja melakukan klaim, tapi secara sepihak melakukan unjuk kekuatan militer di perairan yang bukan wilayahnya, melakukan reklamasi, bahkan membangun infrastruktur militer di Laut China Selatan. Sikap Tiongkok yang agresif ini telah membuat mereka terseret dalam sengketa yang dalam dengan Filipina yang memperkarakan Tiongkok ke Permanent Court of Justice (PCA) pada 2016 yang akhirnya memutus Tiongkok bersalah dalam kasus pelanggaran hak berdaulat Filipina. Namun, sekali lagi, Tiongkok menunjukkan perilaku agresor dengan mengabaikan kaidah hukum internasional yang berlaku.
Upaya untuk mewujudkan perdamaian abadi (perpetual peace) menjadi sebuah utopia jikalau eksistensi negara-negara agresor tersebut masih tetap kental dalam mewarnai sistem internasional. Sistem internasional yang multipolar dan interdependen pasca-runtuhnya USSR pada 1990-an kembali mengerucut pada bentuk yang lebih sempit dan konfliktual.
Meskipun tidak an-sich menjadi bipolar seperti perang dingin, sistem internasional hari ini bersifat pseudo-multipolar atau perdamaian semu. Dunia seakan menggenggam bom waktu yang setiap waktu dapat meledak menjadi peperangan di kawasan-kawasan yang penuh gejolak seperti Timur Tengah, Asia Timur, serta Indo Pasifik. Situasi hari ini perlu dicarikan jalan tengahnya untuk menginisiasi perdamaian secara komprehensif.
Upaya Solutif
Ada beberapa solusi yang dapat didedahkan. Pertama, merevitalisasi institusi perdamaian dunia, dalam hal ini PBB. Fungsi dan peran PBB harus dikembalikan sebagaimana cita-cita pada awal pendiriannya. PBB tidak bisa dibiarkan tumpul dan mandul dalam menyikapi berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh agresor. Perbaikan secara sistem, struktur, koordinasi, komunikasi, finansial, aparatus, serta mekanisme sanksi harus dilakukan secara integral, holistik, dan komprehensif pada kelembagaan ini.
Mendiskusikan kembali definisi dan eksistensi hak veto bukanlah barang tabu bagi negara-negara lain yang tidak memilikinya. Kedua, membangun soliditas dan resiliensi kawasan. Ketahanan regional menjadi diskursus penting apabila menilik kasus Venezuela dan Iran. Kedua negara tidak akan mudah menjadi target agresi AS apabila keduanya didukung oleh soliditas dan kohesivitas yang kuat dari negara-negara lain yang menempati lebensraum yang sama.
Last but not least, kebutuhan untuk membangun interdependensi yang kuat antarnegara menjadi sebuah keniscayaan. Mekanisme interdependen secara langsung atau tidak akan membuat sebuah negara yang agresif menjadi lebih lentur dan lunak dalam pencapaian kepentingan nasionalnya karena ada kontrol dari negara lain. Pola ini sejatinya sudah eksis. Iran interdependen terhadap Rusia dan Tiongkok, sehingga memudahkan keduanya untuk memainkan peran negosiasi.
Negara-negara Timur Tengah interdependen terhadap Iran karena memiliki sambungan kepentingan yang sama dalam konteks Selat Hormuz dan keanggotaan OPEC. Mekanisme interdependen ini perlu diperkuat dan dibuat lebih masif agar setiap konflik yang potensial meletus memiliki jaring pengamannya sendiri secara otomatis.
Boy Anugerah
Tenaga Ahli Bidang Hubungan Internasional dan ESDM DPR RI & Founder Senayan Geopolitical Forum (SGF)