Berita

Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Amelia Anggraini. (Foto: Humas Fraksi Nasdem)

Politik

Menyorot Putusan MK

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

RABU, 27 MEI 2026 | 00:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban partai politik memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pemilu, disambut baik Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Amelia Anggraini. 

Amelia menilai putusan tersebut harus menjadi momentum penting bagi partai politik untuk memperbaiki sistem kaderisasi dan rekrutmen politik secara menyeluruh, bukan sekadar formalitas pemilu.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai pengingat bahwa politik seharusnya memberi ruang yang adil bagi semua kelompok, termasuk perempuan. Selama ini kita sering bicara soal keterwakilan 30 persen perempuan, tetapi dalam praktiknya masih banyak perempuan yang kesempatannya terbatas,” ujar Amelia kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa, 26 Mei 2026.


Ia menegaskan, esensi putusan MK tidak boleh dipahami hanya sebagai pemenuhan syarat administratif atau kekhawatiran terhadap sanksi, tetapi sebagai dorongan agar partai politik benar-benar membuka ruang bagi perempuan dalam proses pengambilan kebijakan.

Amelia menilai keterlibatan perempuan di parlemen penting karena pengalaman sosial setiap gender berbeda, sehingga kebijakan publik yang dihasilkan bisa lebih inklusif dan berkeadilan, termasuk bagi perempuan dari daerah, kelompok rentan, dan generasi muda.

Legislator Nasdem ini juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyusun regulasi turunan untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Tentu pelaksanaannya tetap perlu diatur dengan jelas melalui regulasi teknis agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Tetapi saya berharap putusan ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki sistem rekrutmen politik secara lebih terbuka dan sehat,” pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membacakan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon anggota legislatif wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

MK juga menegaskan, apabila ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen tidak terpenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan yang bersangkutan.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya