Berita

Menteri Perdagangan, Budi Santoso. (Foto: RMOL)

Politik

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

SELASA, 26 MEI 2026 | 18:19 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penggunaan instrumen anti-dumping oleh Indonesia dinilai masih relatif terbatas. 

Di saat negara-negara besar semakin agresif melindungi industri domestiknya, Indonesia justru tercatat berada di peringkat ke-18 dalam penggunaan kebijakan anti-dumping dengan total hanya lima kasus.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, negara yang paling aktif menerapkan kebijakan anti-dumping saat ini adalah Amerika Serikat, India, dan Argentina.


“Indonesia sendiri berada di posisi ke-18 dengan total lima kasus anti-dumping,” kata Budi dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Mei 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan penggunaan instrumen anti-dumping oleh Indonesia masih kalah agresif dibandingkan negara lain, meski tekanan perdagangan global terus meningkat.

Di sisi lain, Indonesia justru cukup aktif menggunakan instrumen pengamanan perdagangan atau safeguard untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor.

Budi menyebut sekitar 25 persen dari total kasus safeguard tercatat berasal dari Indonesia. Posisi itu menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara paling aktif dalam penerapan tindakan pengamanan perdagangan, disusul Madagaskar dan Turki.

Namun pada instrumen anti-subsidi, Indonesia disebut masih tertinggal jauh. Hingga saat ini pemerintah belum pernah menerapkan tindakan anti-subsidi.

Sementara Amerika Serikat mendominasi penggunaan instrumen tersebut dengan 69 kasus atau sekitar 63 persen dari total kasus global.

Budi menilai kondisi itu menjadi catatan penting karena instrumen anti-subsidi dapat digunakan untuk melindungi industri domestik dari dampak subsidi negara lain yang berpotensi menimbulkan distorsi perdagangan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya