Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Penulis Buku Dapat Insentif Pajak

PPh Final Dipatok 1,5 Persen
SELASA, 26 MEI 2026 | 15:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah bakal memberikan insentif pajak bagi para penulis dan pengarang buku mulai semester II/2026. Insentif tersebut berupa penerapan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif sebesar 1,5 persen atas penghasilan royalti yang diterima penulis.

“Kami sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis, yaitu diberikan PPh final sebesar 1,5 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Selasa 26 Mei 2026.

Menurut Airlangga, insentif tersebut berlaku bagi seluruh profesi penulis dan pengarang buku yang karya tulisnya memiliki identitas resmi berupa nomor International Standard Book Number (ISBN).


“Penulis yang tercakup itu siapa pun yang bikin buku, yang ISBN-nya jelas, author gitu. Nanti diatur di PMK,” kata Airlangga.

Ketentuan teknis mengenai pemberian insentif pajak tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Berdasarkan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), profesi penulis dan pengarang mencakup pekerjaan merencanakan, meneliti, dan menulis buku, skrip, storyboard, drama, esai, pidato, manual, spesifikasi, hingga artikel non-jurnalistik untuk kebutuhan publikasi maupun presentasi.

Selama ini, penghasilan royalti yang diterima penulis dikenakan PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final. Karena bersifat tidak final, penghasilan royalti selama ini masih digabung dengan penghasilan lain dalam perhitungan pajak tahunan menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Dengan skema baru PPh final 1,5 persen, penghasilan royalti penulis tidak lagi diakumulasikan dengan penghasilan nonfinal lainnya. 

Artinya, kewajiban pajak atas royalti buku dianggap selesai setelah pemotongan PPh final dilakukan dan cukup dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh final.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya