Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Penulis Buku Dapat Insentif Pajak

PPh Final Dipatok 1,5 Persen
SELASA, 26 MEI 2026 | 15:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah bakal memberikan insentif pajak bagi para penulis dan pengarang buku mulai semester II/2026. Insentif tersebut berupa penerapan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif sebesar 1,5 persen atas penghasilan royalti yang diterima penulis.

“Kami sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis, yaitu diberikan PPh final sebesar 1,5 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Selasa 26 Mei 2026.

Menurut Airlangga, insentif tersebut berlaku bagi seluruh profesi penulis dan pengarang buku yang karya tulisnya memiliki identitas resmi berupa nomor International Standard Book Number (ISBN).


“Penulis yang tercakup itu siapa pun yang bikin buku, yang ISBN-nya jelas, author gitu. Nanti diatur di PMK,” kata Airlangga.

Ketentuan teknis mengenai pemberian insentif pajak tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Berdasarkan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), profesi penulis dan pengarang mencakup pekerjaan merencanakan, meneliti, dan menulis buku, skrip, storyboard, drama, esai, pidato, manual, spesifikasi, hingga artikel non-jurnalistik untuk kebutuhan publikasi maupun presentasi.

Selama ini, penghasilan royalti yang diterima penulis dikenakan PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final. Karena bersifat tidak final, penghasilan royalti selama ini masih digabung dengan penghasilan lain dalam perhitungan pajak tahunan menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Dengan skema baru PPh final 1,5 persen, penghasilan royalti penulis tidak lagi diakumulasikan dengan penghasilan nonfinal lainnya. 

Artinya, kewajiban pajak atas royalti buku dianggap selesai setelah pemotongan PPh final dilakukan dan cukup dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh final.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya