Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Penulis Buku Dapat Insentif Pajak

PPh Final Dipatok 1,5 Persen
SELASA, 26 MEI 2026 | 15:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah bakal memberikan insentif pajak bagi para penulis dan pengarang buku mulai semester II/2026. Insentif tersebut berupa penerapan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif sebesar 1,5 persen atas penghasilan royalti yang diterima penulis.

“Kami sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis, yaitu diberikan PPh final sebesar 1,5 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Selasa 26 Mei 2026.

Menurut Airlangga, insentif tersebut berlaku bagi seluruh profesi penulis dan pengarang buku yang karya tulisnya memiliki identitas resmi berupa nomor International Standard Book Number (ISBN).


“Penulis yang tercakup itu siapa pun yang bikin buku, yang ISBN-nya jelas, author gitu. Nanti diatur di PMK,” kata Airlangga.

Ketentuan teknis mengenai pemberian insentif pajak tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Berdasarkan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), profesi penulis dan pengarang mencakup pekerjaan merencanakan, meneliti, dan menulis buku, skrip, storyboard, drama, esai, pidato, manual, spesifikasi, hingga artikel non-jurnalistik untuk kebutuhan publikasi maupun presentasi.

Selama ini, penghasilan royalti yang diterima penulis dikenakan PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final. Karena bersifat tidak final, penghasilan royalti selama ini masih digabung dengan penghasilan lain dalam perhitungan pajak tahunan menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Dengan skema baru PPh final 1,5 persen, penghasilan royalti penulis tidak lagi diakumulasikan dengan penghasilan nonfinal lainnya. 

Artinya, kewajiban pajak atas royalti buku dianggap selesai setelah pemotongan PPh final dilakukan dan cukup dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh final.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya