Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Penulis Buku Dapat Insentif Pajak

PPh Final Dipatok 1,5 Persen
SELASA, 26 MEI 2026 | 15:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah bakal memberikan insentif pajak bagi para penulis dan pengarang buku mulai semester II/2026. Insentif tersebut berupa penerapan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif sebesar 1,5 persen atas penghasilan royalti yang diterima penulis.

“Kami sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis, yaitu diberikan PPh final sebesar 1,5 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Selasa 26 Mei 2026.

Menurut Airlangga, insentif tersebut berlaku bagi seluruh profesi penulis dan pengarang buku yang karya tulisnya memiliki identitas resmi berupa nomor International Standard Book Number (ISBN).


“Penulis yang tercakup itu siapa pun yang bikin buku, yang ISBN-nya jelas, author gitu. Nanti diatur di PMK,” kata Airlangga.

Ketentuan teknis mengenai pemberian insentif pajak tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Berdasarkan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), profesi penulis dan pengarang mencakup pekerjaan merencanakan, meneliti, dan menulis buku, skrip, storyboard, drama, esai, pidato, manual, spesifikasi, hingga artikel non-jurnalistik untuk kebutuhan publikasi maupun presentasi.

Selama ini, penghasilan royalti yang diterima penulis dikenakan PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final. Karena bersifat tidak final, penghasilan royalti selama ini masih digabung dengan penghasilan lain dalam perhitungan pajak tahunan menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Dengan skema baru PPh final 1,5 persen, penghasilan royalti penulis tidak lagi diakumulasikan dengan penghasilan nonfinal lainnya. 

Artinya, kewajiban pajak atas royalti buku dianggap selesai setelah pemotongan PPh final dilakukan dan cukup dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh final.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya