Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Penulis Buku Dapat Insentif Pajak

PPh Final Dipatok 1,5 Persen
SELASA, 26 MEI 2026 | 15:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah bakal memberikan insentif pajak bagi para penulis dan pengarang buku mulai semester II/2026. Insentif tersebut berupa penerapan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif sebesar 1,5 persen atas penghasilan royalti yang diterima penulis.

“Kami sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis, yaitu diberikan PPh final sebesar 1,5 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Selasa 26 Mei 2026.

Menurut Airlangga, insentif tersebut berlaku bagi seluruh profesi penulis dan pengarang buku yang karya tulisnya memiliki identitas resmi berupa nomor International Standard Book Number (ISBN).


“Penulis yang tercakup itu siapa pun yang bikin buku, yang ISBN-nya jelas, author gitu. Nanti diatur di PMK,” kata Airlangga.

Ketentuan teknis mengenai pemberian insentif pajak tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Berdasarkan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), profesi penulis dan pengarang mencakup pekerjaan merencanakan, meneliti, dan menulis buku, skrip, storyboard, drama, esai, pidato, manual, spesifikasi, hingga artikel non-jurnalistik untuk kebutuhan publikasi maupun presentasi.

Selama ini, penghasilan royalti yang diterima penulis dikenakan PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final. Karena bersifat tidak final, penghasilan royalti selama ini masih digabung dengan penghasilan lain dalam perhitungan pajak tahunan menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Dengan skema baru PPh final 1,5 persen, penghasilan royalti penulis tidak lagi diakumulasikan dengan penghasilan nonfinal lainnya. 

Artinya, kewajiban pajak atas royalti buku dianggap selesai setelah pemotongan PPh final dilakukan dan cukup dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh final.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya