Berita

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) yang disi oleh delapan partai non-parlemen saat berkumpul di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat pada Sabtu, 22 November 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

GKSR Minta DPR Buka Draf Perubahan UU Pemilu

SELASA, 26 MEI 2026 | 09:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Partai-partai politik non-parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membuka draf perubahan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Ketua Umum GKSR, Said Iqbal mengatakan, revisi UU Pemilu yang dilakukan DPR RI sekarang ini masih belum terbuka, sehingga publik masih menaruh kecurigaan tentang aspek transparansi dalam pembentukan UU.

"Terkait perubahan UU Pemilu, GKSR mendorong transparansi DPR RI untuk segera mempublikasikan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tersebut," ujar dia kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 26 Mei 2026.


Presiden Partai Buruh itu menilai, prinsip keterbukaan dalam pembuatan UU seharusnya menjadi mutlak diimplementasikan DPR RI,
agar para pemangku kepentingan termasuk GKSR, dapat memberikan masukan.

"Ini guna terwujudnya partisipasi secara bermakna (meaningful participation)," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Said Iqbal mendorong transparansi lantaran menyeruak isu dokumen draf perubahan UU Pemilu tersebar dengan tidak resmi, sehingga membutuhkan penjelasan.

"Dalam hal ini, DPR RI perlu memberikan konfirmasi terhadap beredarnya dokumen Badan Keahlian DPR berjudul “Laporan Kemajuan Penyusunan Isu Krusial RUU Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum”, bertanggal 14 April 2026, yang memuat 24 isu perubahan UU Pemilu," katanya.

"Dalam hal dokumen dimaksud merupakan bahan resmi dalam menyusun RUU Pemilu, GKSR mengusulkan agar materi dalam laporan tersebut dapat dilengkapi dengan masukan yang diusulkan oleh GKSR," demikian Said Iqbal menambahkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya