Berita

Ahmad Khozinudin. (Foto: YouTube Forum Keadilan TV)

Hukum

Ahmad Khozinudin Anggap Tindakan Hercules Pengecut dalam Kasus Ilma Sani

SELASA, 26 MEI 2026 | 02:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Aktivis hukum Ahmad Khozinudin mengomentari tindakan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru atau GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal yang diduga melakukan penculikan hingga ancaman terhadap putri penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriani.

“Titik tertentu saya melihat, ini Hercules mengonfirmasi dia pengecut, menurut saya. Ini adalah konfirmasi, orang ketika di ruang publik begitu garang, tapi menghadapi wanita dengan cara seperti itu dan menurut saya itu pengecut,” kata Khozinudin dikutip dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Senin malam, 25 Mei 2026. 

Atas peristiwa itu, ia menyebut negara telah gagal memberikan jaminan keamanan kepada warganya.


“Justru saya miris, berarti negara ini sudah lalai. Tidak ada jaminan keamanan bagi segenap anak bangsa, warga negara agar mereka terlepas dari ancaman, dari unsur manapun,” jelasnya.
 
Lanjut Khozinudin, apa yang dilakukan GRIB Jaya terhadap Ilma Sani ini merupakan bentuk bahwa negara kalah dengan premanisme.

“Dan menurut saya ini yang harusnya tersinggung pertama kali adalah negara. Kenapa? Fungsi negara yang menjadi mediator, jika ada sengketa antar pihak. Bahkan, fungsi negara yang jadi alat penegakan hukum jika ada perselisihan hukum di antar para pihak itu dihilangkan, diambil alih,” bebernya. 

“Kalau bahasa hukum, ini kan Eigenrichting, main hakim sendiri. Asal jemput, introgasi paksa versinya, ancam pakai senjata, lalu tidak pernah mau mendengar, klarifikasi. Karena memang kronologisnya itu ada kesalahpahaman,” pungkas Khozinudin.

Terkait itu, Ilma membuat dua laporan di Polda Metro Jaya. Satu laporan dilayangkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Mei 2026. Sedangkan, satu laporan lagi diserahkan ke Direktorat Siber, terdaftar dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.

Namun di pihak lain, GRIB Jaya juga melaporkan balik Ilma. Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 25 Mei 2026. Ilma dipolisikan terkait Pasal 264 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.

"Jadi laporan itu sebagai terlapornya saudari IF dan kawan-kawan. Laporannya menyebarkan berita dan informasi tidak lengkap, tidak pasti dan berlebihan," kata juru bicara tim kuasa hukum GRIB Jaya, Hika TA Putra kepada wartawan di Polda Metro Jaya.   


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya