Berita

Ahmad Khozinudin. (Foto: YouTube Forum Keadilan TV)

Hukum

Ahmad Khozinudin Anggap Tindakan Hercules Pengecut dalam Kasus Ilma Sani

SELASA, 26 MEI 2026 | 02:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Aktivis hukum Ahmad Khozinudin mengomentari tindakan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru atau GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal yang diduga melakukan penculikan hingga ancaman terhadap putri penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriani.

“Titik tertentu saya melihat, ini Hercules mengonfirmasi dia pengecut, menurut saya. Ini adalah konfirmasi, orang ketika di ruang publik begitu garang, tapi menghadapi wanita dengan cara seperti itu dan menurut saya itu pengecut,” kata Khozinudin dikutip dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Senin malam, 25 Mei 2026. 

Atas peristiwa itu, ia menyebut negara telah gagal memberikan jaminan keamanan kepada warganya.


“Justru saya miris, berarti negara ini sudah lalai. Tidak ada jaminan keamanan bagi segenap anak bangsa, warga negara agar mereka terlepas dari ancaman, dari unsur manapun,” jelasnya.
 
Lanjut Khozinudin, apa yang dilakukan GRIB Jaya terhadap Ilma Sani ini merupakan bentuk bahwa negara kalah dengan premanisme.

“Dan menurut saya ini yang harusnya tersinggung pertama kali adalah negara. Kenapa? Fungsi negara yang menjadi mediator, jika ada sengketa antar pihak. Bahkan, fungsi negara yang jadi alat penegakan hukum jika ada perselisihan hukum di antar para pihak itu dihilangkan, diambil alih,” bebernya. 

“Kalau bahasa hukum, ini kan Eigenrichting, main hakim sendiri. Asal jemput, introgasi paksa versinya, ancam pakai senjata, lalu tidak pernah mau mendengar, klarifikasi. Karena memang kronologisnya itu ada kesalahpahaman,” pungkas Khozinudin.

Terkait itu, Ilma membuat dua laporan di Polda Metro Jaya. Satu laporan dilayangkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Mei 2026. Sedangkan, satu laporan lagi diserahkan ke Direktorat Siber, terdaftar dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.

Namun di pihak lain, GRIB Jaya juga melaporkan balik Ilma. Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 25 Mei 2026. Ilma dipolisikan terkait Pasal 264 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.

"Jadi laporan itu sebagai terlapornya saudari IF dan kawan-kawan. Laporannya menyebarkan berita dan informasi tidak lengkap, tidak pasti dan berlebihan," kata juru bicara tim kuasa hukum GRIB Jaya, Hika TA Putra kepada wartawan di Polda Metro Jaya.   


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya