Kuasa hukum Ilma Sani Fitriana, Gufroni. (Foto: YouTube Forum Keadilan TV)
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru atau GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut dugaan berbagai dugaan tindak pidana dari penculikan hingga ancaman.
Laporan dibuat oleh anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana yang mengaku dibawa paksa dan diinterogasi para anggota GRIB Jaya di markas organisasi kemasyarakatan tersebut, kawasan Kedoya, Jakarta Barat pada Minggu, 17 Mei 2026.
Ilma membuat dua laporan di Polda Metro Jaya. Satu laporan dilayangkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Mei 2026. Sedangkan, satu laporan lagi diserahkan ke Direktorat Siber, terdaftar dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah selaku kuasa hukum Ilma Sani, Gufroni membeberkan kronologi kejadian menimpa kliennya tersebut yang berawal di kediaman Ahmad Bahar, kawasan Cimanggis, Depok.
“Ahmad Bahar jadi tidak tahu ada peristiwa bahwa ada kedatangan beberapa orang (ke rumahnya), yang kemudian semakin sore, semakin banyak. Mungkin ini diperintahkan Hercules untuk dibawa. Entah siapa pun yang ada di rumah,” kata Gufroni dikutip dalam kanal YouTube
Forum Keadilan TV, Senin malam, 25 Mei 2026.
Ilma yang saat itu ketakutan mendapat ancaman dari salah seorang anggota GRIB Jaya.
“Bahkan ada satu masuk ke dalam rumah, mencari keberadaan Ahmad Bahar di tiap ruangan-ruangan di dalam rumah itu,” jelasnya Gufroni.
Ia lantas mengungkap ada security hingga anggota Kamtibmas yang coba meredakan situasi tersebut. Namun tidak berdaya alias ciut di hadapan belasan preman.
Lanjut Gufroni, Ketua Rukun Warga (RW) setempat akhirnya datanya usai diminta ibunda Ilma untuk menemani putrinya.
“Akhirnya jam 5 lah dibawa dengan penuh ketakutan juga. Dengan Pak RW juga. Jadi Pak RW mendampingi itu karena dia diminta oleh keluarganya,” ungkap Gufroni.
Sesampainya di markas GRIB Jaya dan kemudian bertemu Hercules, sambung Gufroni, Ilma mendapat tindakan yang dinilai kurang manusiawi.
“Termasuk ada Pak RW juga di situ. Dia (Hercules) langsung tunjuk-tunjuk, ‘Kenapa kamu ngancam-ngancam saya? Kamu kenapa ngirim-ngirim video, ngancam-ngancam keluarga saya?’ Kata Hercules. Dia (Ilma) bilang, ‘saya tidak tahu itu handphone saya di-hack’, saya sudah jelaskan dari kemarin-kemarin,” tutur Gufroni menirukan ucapan Ilma.
Masih kata dia, Hercules selanjutnya menyuruh Ilma untuk melepas jilbab hingga menodongkan pistol yang kemudian diletuskan dua kali ke bawah.
“Hercules itu, gaya premanisme keluar di markasnya terhadap seorang perempuan. Syok dia (Ilma). Dia sudah tidak bisa menjelaskan lagi,” tandas Gufroni.
Pada Senin, 25 Mei 2026, GRIB Jaya melaporkan balik Ilma. Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 25 Mei 2026. Ilma dipolisikan terkait Pasal 264 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.
"Jadi laporan itu sebagai terlapornya saudari IF dan kawan-kawan. Laporannya menyebarkan berita dan informasi tidak lengkap, tidak pasti dan berlebihan," kata juru bicara tim kuasa hukum GRIB Jaya, Hika TA Putra kepada wartawan di Polda Metro Jaya.