Mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika tengah diamankan petugas di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika tengah diamankan petugas di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bila penetapan tersangka ini hasil pengembangan atas perkara suap hakim kasus korupsi Minyak Goreng yang menjerat advokat Marcella Santoso.
"Setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta selatan.
Populer
Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34
Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33
Senin, 25 Mei 2026 | 08:33
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33
Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30
Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27
UPDATE
Senin, 25 Mei 2026 | 22:17
Senin, 25 Mei 2026 | 22:12
Senin, 25 Mei 2026 | 22:05
Senin, 25 Mei 2026 | 21:49
Senin, 25 Mei 2026 | 21:38
Senin, 25 Mei 2026 | 21:32
Senin, 25 Mei 2026 | 21:27
Senin, 25 Mei 2026 | 21:26
Senin, 25 Mei 2026 | 21:10
Senin, 25 Mei 2026 | 20:19