Berita

Mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika tengah diamankan petugas di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Mantan Anggota Ombudsman jadi Tersangka Kasus Izin Ekspor CPO

SENIN, 25 MEI 2026 | 23:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kepengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng pada Senin malam, 25 Mei 2026.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bila penetapan tersangka ini hasil pengembangan atas perkara suap hakim kasus korupsi Minyak Goreng yang menjerat advokat Marcella Santoso.

"Setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta selatan.


Yeka pun digiring ke mobil tahanan dengan rompi berwarna merah muda dan tangan diborgol.

Syarief menuturkan, sebelum ditetapkan tersangka, penyidik sudah terlebih dulu melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan serta memeriksa Yeka sebagai saksi.

Adapun, Syarief menjelaskan kasus ini bermula pada Februari 2022 saat Indonesia sempat kelangkaan minyak goreng. 

Yeka yang saat itu anggota Ombudsman menginisiasi investigasi terkait dugaan mal administrasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan mengetahui materi laporan melawan hukum lalu dimanipulasi.

"Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan DMO (Domestic Market Obligation) untuk kepentingan ekspor," tandas Syarief.

Parahnya lagi, Yeka membocorkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 ke pihak pengacara korporasi.

Seharusnya, LHP tersebut hanya untuk Kemendag sebagai pihak terlapor.

Atas perbuatannya, Yeka pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 20 UU 1/2023 tentang KUHP dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya