Berita

Mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika tengah diamankan petugas di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Mantan Anggota Ombudsman jadi Tersangka Kasus Izin Ekspor CPO

SENIN, 25 MEI 2026 | 23:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kepengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng pada Senin malam, 25 Mei 2026.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bila penetapan tersangka ini hasil pengembangan atas perkara suap hakim kasus korupsi Minyak Goreng yang menjerat advokat Marcella Santoso.

"Setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta selatan.


Yeka pun digiring ke mobil tahanan dengan rompi berwarna merah muda dan tangan diborgol.

Syarief menuturkan, sebelum ditetapkan tersangka, penyidik sudah terlebih dulu melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan serta memeriksa Yeka sebagai saksi.

Adapun, Syarief menjelaskan kasus ini bermula pada Februari 2022 saat Indonesia sempat kelangkaan minyak goreng. 

Yeka yang saat itu anggota Ombudsman menginisiasi investigasi terkait dugaan mal administrasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan mengetahui materi laporan melawan hukum lalu dimanipulasi.

"Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan DMO (Domestic Market Obligation) untuk kepentingan ekspor," tandas Syarief.

Parahnya lagi, Yeka membocorkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 ke pihak pengacara korporasi.

Seharusnya, LHP tersebut hanya untuk Kemendag sebagai pihak terlapor.

Atas perbuatannya, Yeka pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 20 UU 1/2023 tentang KUHP dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya