Berita

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Tim Nadiem)

Hukum

Ahok hingga Goenawan Mohamad Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim

SENIN, 25 MEI 2026 | 17:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejumlah tokoh nasional lintas profesi dan generasi mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dokumen Amicus Curiae itu disampaikan perwakilan tokoh pada Senin, 25 Mei 2026. Turut hadir tokoh yang ikut menyerahkan Amicus Curiae mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi dan Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Lisra Sukur (Arsil).

Mereka menyatakan keterlibatan tersebut bertujuan memberikan pandangan hukum yang objektif dan independen guna membantu majelis hakim menilai perkara secara jernih dan berkeadilan.


Dalam dokumen tersebut, para pemohon menyoroti penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kini diserap dalam Pasal 603 dan 604 KUHP. Mereka berpandangan telah terjadi kekeliruan mendasar dan sistemik dalam memahami esensi tindak pidana korupsi, mulai dari proses penetapan tersangka, penyusunan dakwaan, hingga konstruksi pembuktian di persidangan.

“Inti tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 dan 3 bukan semata-mata kerugian keuangan negara, melainkan perbuatan curang atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan tujuan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum,” demikian isi ringkasan Amicus Curiae tersebut.

Para amici menilai unsur kerugian negara secara historis dan konseptual merupakan unsur akibat, bukan unsur utama tindak pidana korupsi. Karena itu, menurut mereka, kerugian negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa pembuktian adanya tujuan atau niat koruptif.

Dalam dokumen itu, para pemohon juga menyoroti praktik penegakan hukum yang dinilai membalik logika hukum. Penegak hukum disebut lebih dulu menitikberatkan pada klaim kerugian negara, lalu secara otomatis menyimpulkan adanya korupsi tanpa pembuktian memadai mengenai unsur memperkaya diri atau menguntungkan pihak lain secara melawan hukum.

“Pola ini dinilai telah melahirkan ketidakpastian hukum, kriminalisasi kebijakan, serta chilling effect yang serius terhadap penyelenggara negara dan pengambil kebijakan publik,” tulis dokumen tersebut.

Khusus dalam perkara Nadiem Makarim dkk, para amici membeberkan sejumlah kejanggalan faktual dan yuridis. Salah satunya adalah tidak jelasnya perbuatan pidana yang didakwakan karena surat dakwaan dinilai tidak secara terang menguraikan perbuatan konkret yang bersifat koruptif.

Mereka juga menyoroti kaburnya batas antara kebijakan publik dengan tindak pidana. Keputusan memilih Chromebook dalam kebijakan pendidikan disebut dicampuradukkan dengan proses pengadaan dan penunjukan vendor tanpa pemisahan jelas antara ranah kebijakan, administrasi, dan pidana.

Selain itu, para amici menilai narasi publik yang menyebut kebijakan tersebut menguntungkan Google tidak tercermin secara tegas dalam surat dakwaan. Bahkan, pihak yang disebut diuntungkan juga tidak disertakan dalam pertanggungjawaban pidana.

Mereka juga menilai tidak ada pembuktian mengenai tujuan memperkaya atau menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum, baik terhadap terdakwa maupun pihak lain. Kerugian negara, menurut mereka, diperlakukan seolah menjadi bukti utama korupsi tanpa pembuktian adanya perbuatan curang atau penyalahgunaan wewenang yang bertujuan koruptif.

“Bahkan apabila seluruh perbuatan yang didakwakan dianggap terbukti, masih terdapat keraguan apakah perbuatan tersebut secara hukum memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” tulis dokumen itu lagi.

Para pemohon menegaskan kritik dalam Amicus Curiae tersebut bukan dimaksudkan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan menjaga agar pemberantasan korupsi tetap berjalan tepat sasaran dan sesuai prinsip negara hukum, hak asasi manusia, serta asas peradilan yang adil.

Karena itu, mereka meminta majelis hakim menafsirkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sesuai sejarah pembentukannya, membedakan kesalahan kebijakan administratif dengan tindak pidana korupsi, serta menjadikan unsur tujuan memperkaya atau menguntungkan secara melawan hukum sebagai fokus utama pembuktian.

Selain itu, mereka meminta hakim menerapkan asas kepastian hukum, fair trial, dan in dubio pro reo dalam memeriksa serta memutus perkara tersebut.

Dokumen Amicus Curiae itu ditandatangani 21 tokoh nasional, di antaranya Basuki Tjahaja Purnama, Goenawan Mohamad, Todung Mulya Lubis, Marzuki Darusman, Musdah Mulia, Usman Hamid, hingga Natalia Soebagjo.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya