Berita

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Tim Nadiem)

Hukum

Ahok hingga Goenawan Mohamad Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim

SENIN, 25 MEI 2026 | 17:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejumlah tokoh nasional lintas profesi dan generasi mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dokumen Amicus Curiae itu disampaikan perwakilan tokoh pada Senin, 25 Mei 2026. Turut hadir tokoh yang ikut menyerahkan Amicus Curiae mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi dan Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Lisra Sukur (Arsil).

Mereka menyatakan keterlibatan tersebut bertujuan memberikan pandangan hukum yang objektif dan independen guna membantu majelis hakim menilai perkara secara jernih dan berkeadilan.


Dalam dokumen tersebut, para pemohon menyoroti penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kini diserap dalam Pasal 603 dan 604 KUHP. Mereka berpandangan telah terjadi kekeliruan mendasar dan sistemik dalam memahami esensi tindak pidana korupsi, mulai dari proses penetapan tersangka, penyusunan dakwaan, hingga konstruksi pembuktian di persidangan.

“Inti tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 dan 3 bukan semata-mata kerugian keuangan negara, melainkan perbuatan curang atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan tujuan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum,” demikian isi ringkasan Amicus Curiae tersebut.

Para amici menilai unsur kerugian negara secara historis dan konseptual merupakan unsur akibat, bukan unsur utama tindak pidana korupsi. Karena itu, menurut mereka, kerugian negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa pembuktian adanya tujuan atau niat koruptif.

Dalam dokumen itu, para pemohon juga menyoroti praktik penegakan hukum yang dinilai membalik logika hukum. Penegak hukum disebut lebih dulu menitikberatkan pada klaim kerugian negara, lalu secara otomatis menyimpulkan adanya korupsi tanpa pembuktian memadai mengenai unsur memperkaya diri atau menguntungkan pihak lain secara melawan hukum.

“Pola ini dinilai telah melahirkan ketidakpastian hukum, kriminalisasi kebijakan, serta chilling effect yang serius terhadap penyelenggara negara dan pengambil kebijakan publik,” tulis dokumen tersebut.

Khusus dalam perkara Nadiem Makarim dkk, para amici membeberkan sejumlah kejanggalan faktual dan yuridis. Salah satunya adalah tidak jelasnya perbuatan pidana yang didakwakan karena surat dakwaan dinilai tidak secara terang menguraikan perbuatan konkret yang bersifat koruptif.

Mereka juga menyoroti kaburnya batas antara kebijakan publik dengan tindak pidana. Keputusan memilih Chromebook dalam kebijakan pendidikan disebut dicampuradukkan dengan proses pengadaan dan penunjukan vendor tanpa pemisahan jelas antara ranah kebijakan, administrasi, dan pidana.

Selain itu, para amici menilai narasi publik yang menyebut kebijakan tersebut menguntungkan Google tidak tercermin secara tegas dalam surat dakwaan. Bahkan, pihak yang disebut diuntungkan juga tidak disertakan dalam pertanggungjawaban pidana.

Mereka juga menilai tidak ada pembuktian mengenai tujuan memperkaya atau menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum, baik terhadap terdakwa maupun pihak lain. Kerugian negara, menurut mereka, diperlakukan seolah menjadi bukti utama korupsi tanpa pembuktian adanya perbuatan curang atau penyalahgunaan wewenang yang bertujuan koruptif.

“Bahkan apabila seluruh perbuatan yang didakwakan dianggap terbukti, masih terdapat keraguan apakah perbuatan tersebut secara hukum memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” tulis dokumen itu lagi.

Para pemohon menegaskan kritik dalam Amicus Curiae tersebut bukan dimaksudkan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan menjaga agar pemberantasan korupsi tetap berjalan tepat sasaran dan sesuai prinsip negara hukum, hak asasi manusia, serta asas peradilan yang adil.

Karena itu, mereka meminta majelis hakim menafsirkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sesuai sejarah pembentukannya, membedakan kesalahan kebijakan administratif dengan tindak pidana korupsi, serta menjadikan unsur tujuan memperkaya atau menguntungkan secara melawan hukum sebagai fokus utama pembuktian.

Selain itu, mereka meminta hakim menerapkan asas kepastian hukum, fair trial, dan in dubio pro reo dalam memeriksa serta memutus perkara tersebut.

Dokumen Amicus Curiae itu ditandatangani 21 tokoh nasional, di antaranya Basuki Tjahaja Purnama, Goenawan Mohamad, Todung Mulya Lubis, Marzuki Darusman, Musdah Mulia, Usman Hamid, hingga Natalia Soebagjo.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya