Berita

Tenaga Ahli Kementerian HAM, Siti Aminah. (Foto: Dok. Kementerian HAM)

Politik

Mendesak Pembentukan Forum Komunikasi Lembaga HAM Nasional

Melalui Revisi UU HAM
SENIN, 25 MEI 2026 | 16:47 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong pembentukan forum komunikasi lembaga HAM nasional dalam revisi Undang-Undang HAM sebagai langkah memperkuat koordinasi penanganan kasus, perlindungan kelompok rentan, serta kesinambungan kerja antarlembaga pengawas HAM di Indonesia. 

Forum tersebut diharapkan menjadi wadah sinergi antarlembaga dalam merespons berbagai persoalan pelanggaran HAM secara lebih terpadu.

Tenaga Ahli Kementerian HAM, Siti Aminah mengatakan, forum komunikasi itu akan melibatkan sejumlah lembaga nasional HAM, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Komisi Nasional Disabilitas. Menurut dia, keberadaan forum tersebut telah dimandatkan dalam draf revisi UU HAM yang tengah disusun pemerintah.


“Gagasan ini lahir dari praktik kolaborasi yang selama ini telah berjalan di antara lembaga-lembaga HAM nasional dalam menangani berbagai isu strategis," kata Siti dalam Talk Show Uji Publik Revisi UU HAM di Jakarta, Senin 25 Mei 2026.

Siti menjelaskan, pengalaman kerja sama antarlembaga itu kemudian diangkat sebagai praktik baik untuk dimasukkan ke dalam revisi UU HAM. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat efektivitas penanganan kasus HAM yang membutuhkan pendekatan lintas sektor dan keahlian tematik yang berbeda.

Menurut Siti, koordinasi lintas lembaga sejauh ini telah diterapkan melalui Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) dan pemantauan bersama implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam kerja sama itu, empat lembaga HAM nasional turut menyusun instrumen bersama dan melakukan pengawasan kolektif terhadap pelaksanaan kebijakan.

Ia mencontohkan pola koordinasi tersebut pernah diterapkan dalam penanganan kasus Ferdy Sambo. Saat itu, Komnas HAM melibatkan Komnas Perempuan karena terdapat unsur kekerasan seksual dalam perkara yang ditangani. Menurut Siti, mekanisme seperti itu perlu dilembagakan agar penanganan dugaan pelanggaran HAM dapat dilakukan secara komprehensif.

“Ketika ada penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM yang membutuhkan keahlian dari Lembaga Nasional HAM tematik yang spesifik, maka Komnas HAM memiliki kewajiban untuk mengajak. Keterlibatan lembaga tematik akan memperkuat kualitas investigasi dan perlindungan terhadap korban,” kata Siti.

Selain memperkuat koordinasi, forum komunikasi tersebut juga ditujukan untuk menjaga kesinambungan kerja sama antarlembaga meski terjadi pergantian kepemimpinan di masing-masing komisi HAM nasional. Ia menyebut forum itu menjadi upaya kelembagaan agar praktik-praktik baik yang telah berjalan tidak berhenti di tengah perubahan struktur organisasi.

Sementara itu, Tenaga Ahli Kementerian HAM Ifdhal Kasim menegaskan bahwa revisi UU HAM tidak akan melemahkan kewenangan Komnas HAM. Menurut dia, revisi justru memperkuat fungsi lembaga tersebut melalui penambahan kewenangan, mulai dari penyidikan, subpoena power, amicus curiae, hingga pemantauan mendadak ke tempat penahanan. 

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris menyatakan revisi UU HAM telah masuk prioritas legislasi nasional 2026 dan diharapkan dapat segera dibahas bersama DPR agar dapat disahkan pada tahun depan.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:11

Purbaya Tak Tahu Menahu Anggaran Rp100 Miliar untuk Sapi Kurban Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:10

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Momen Cek Arah Kiblat

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Erdogan Serukan Solidaritas untuk Gaza dalam Pesan Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Menkes Ungkap Penyebab Kolesterol Naik Setelah Makan Daging Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:57

Warga Pati Jadi Korban Penipuan Masuk Akpol Bayar Rp1,5 Miliar

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:37

Politisi PDIP Minta Indonesia Serius Tangani Regulasi Soal AI

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:25

Putusan MK Momentum Benahi Kaderisasi Politik Perempuan

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:20

Bandar Sabu Ngamuk saat Ditangkap, Polisi Kena Tusuk

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:15

Arus Kendaraan Melonjak Hampir 9 Persen, Jalur Trans Jawa-Bandung Paling Padat

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:11

Selengkapnya