Berita

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Foto: Repro YouTube DPR)

Politik

Pemerintah Titip Lima Poin ke DPR terkait RUU Polri

SENIN, 25 MEI 2026 | 15:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyampaikan lima poin utama yang menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Lima poin tersebut disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kerja pembahasan RUU Polri bersama Komisi III DPR  di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 25 Mei 2026.

Dalam pandangan pemerintah, revisi UU Polri perlu diarahkan untuk memperkuat profesionalisme institusi kepolisian sekaligus meningkatkan mekanisme pengawasan dan tata kelola organisasi.


“Perkenankan kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan pandangan Presiden atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Supratman.

Adapun lima poin yang menjadi perhatian pemerintah dalam pembahasan revisi UU Polri yakni; 

Pertama, penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri. 

Kedua, penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri. 

Ketiga, penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara. 

Keempat, penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis. 

Kelima, penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.

“Adapun tanggapan pemerintah mengenai rancangan undang-undang ini secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” kata Supratman. 

Meski menyambut baik inisiatif revisi UU Polri, pemerintah mengaku masih membutuhkan waktu untuk menyempurnakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan lebih lanjut.

“Sekali lagi mohon waktu dan pada saatnya kami akan sampaikan DIM-nya untuk masa persidangan berikutnya,” kata Supratman.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya