Berita

Konferensi pers pemerintah di DPR RI, Senin, 25 Mei 2026. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Mendagri Kawal Dana Rp10,6 Triliun untuk Pemulihan Bencana Sumatera

SENIN, 25 MEI 2026 | 15:19 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penggunaan dana transfer ke daerah sebesar Rp10,6 triliun untuk wilayah terdampak bencana di Sumatera dipastikan akan diawasi ketat pemerintah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan dana tambahan untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat itu harus benar-benar dipakai pemerintah daerah untuk penanganan dan pemulihan wilayah terdampak.

“Ini yang kami kawal juga dari Satgas pemerintah agar Rp10,6 triliun ini digunakan oleh pemerintah daerah dalam rangka penanganan wilayah masing-masing,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.


Menurut Tito, pemerintah telah menginventarisasi seluruh rencana kegiatan daerah penerima anggaran. Penggunaan dana tersebut juga akan diperkuat melalui regulasi kepala daerah, baik peraturan gubernur, bupati, maupun wali kota.

Dana transfer terbesar dialokasikan untuk Sumatera Utara, yakni lebih dari Rp6 triliun. Sementara Aceh menerima Rp1,6 triliun dan Sumatera Barat sekitar Rp2,3 triliun.

Tito menjelaskan, besaran dana itu berkaitan dengan pengembalian alokasi anggaran daerah yang sebelumnya sempat dipotong pada 2025.

“Sumatera Utara paling besar karena sebelumnya pemotongannya juga lebih besar, sehingga dikembalikan lagi seperti semula,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, sejumlah daerah di Aceh masih memerlukan perhatian khusus dalam proses pemulihan. Karena itu, beberapa pemerintah daerah di Sumatera turut memberikan bantuan hibah antarwilayah untuk mempercepat penanganan bencana.

Selain dana transfer daerah, pemerintah telah menyetujui total anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera sebesar Rp100,1 triliun untuk pelaksanaan selama tiga tahun.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya