Berita

Sejumlah tokoh menyerahkan dokumen Amicus Curiae atas perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: RMOL)

Hukum

Sejumlah Tokoh Ajukan Amicus Curiae Minta Hakim Bebaskan Nadiem Makarim

SENIN, 25 MEI 2026 | 12:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejumlah tokoh lintas generasi dan lintas bidang menyerahkan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Dokumen tersebut diserahkan kepada majelis hakim sebagai bentuk dukungan moral agar proses peradilan berjalan adil dan objektif.

Ekonom sekaligus mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi mengatakan terdapat 21 tokoh yang menandatangani dokumen amicus curiae tersebut. Menurutnya, seluruh penandatangan merupakan sahabat Nadiem yang memiliki perhatian terhadap isu keadilan dan pemberantasan korupsi.


“Kita baru saja menyerahkan amicus curiae untuk ditujukan kepada para hakim yang akan memberikan pengadilan kepada Nadiem. Kita ini kawan-kawan dari Nadiem dan keluarganya yang concern dengan masalah-masalah keadilan,” kata Laksamana Sukardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 Mei 2026.

Ia berharap dokumen tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara, meskipun secara hukum amicus curiae tidak bersifat mengikat.

“Mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari kebijakan putusan hakim. Walaupun memang amicus curiae secara hukum tidak mengikat, tapi secara moril ini sangat berguna,” ujarnya.

Laksamana Sukardi menilai perkara yang menjerat Nadiem bukan sekadar mengadili satu individu, melainkan menyangkut masa depan kepastian hukum di Indonesia.

“Yang diadili bukan hanya Nadiem seorang, tapi bangsa Indonesia yang sedang diadili. Ini representasi dari satu generasi dan satu kasus di mana kita merasa satu perahu dengan kasus Nadiem,” ujarnya.

Ia menyoroti tuduhan adanya persekongkolan dengan perusahaan teknologi Google yang dinilai tidak masuk akal. Menurutnya, Google sebagai perusahaan multinasional terikat aturan ketat Foreign Corrupt Practices Act sehingga kecil kemungkinan melakukan persekongkolan ilegal.

“Kalau dia melakukan persekongkolan di suatu negara, hukumannya besar sekali,” katanya.

Dia juga menyinggung tuduhan terkait investasi Google di Gojek dan GoTo. Ia menilai tuduhan tersebut dipaksakan karena Nadiem bukan pemegang saham pengendali.

“Nadiem hanya memiliki saham yang kecil walaupun dia founder. Dia tidak bisa menentukan sebagai pemegang saham pengendali. Sahamnya mungkin di bawah 2 persen,” ujarnya.

Menurutnya, jika perkara seperti itu tetap dipaksakan hingga berujung vonis bersalah, maka citra kepastian hukum Indonesia di mata investor global akan semakin buruk.

“Kalau kepastian hukum itu merupakan inti daripada kemajuan suatu negara. Jangan sampai generasi muda dan profesional tidak percaya pada hukum di negaranya sendiri,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut tuduhan dalam perkara Chromebook terhadap Nadiem banyak yang tidak masuk akal jika diuji secara akademis. Karena itu, Laksamana Sukardi berharap hakim memiliki keberanian untuk memutus perkara secara adil demi kepentingan bangsa dan negara.

“Mudah-mudahan surat kami bisa dibaca oleh hakim. Ada keberanian hakim demi bangsa dan negara, bukan ketakutan lagi. Hukum itu bukan ketakutan, pemberantasan korupsi itu bukan melulu memenjarakan orang, tapi menegakkan keadilan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Lisra Sukur (Arsil), Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) turut menegaskan para penandatangan berasal dari berbagai latar belakang dan tidak terafiliasi dengan kepentingan politik tertentu.

Menurutnya, para penandatangan selama ini juga dikenal sebagai pegiat antikorupsi yang tetap percaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara berkeadilan.

Turut hadir tokoh yang ikut menyerahkan Amicus Curiae perkara Chromebook antara lain Mantan Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid: mantan jurnalis, Bambang Harymurti; Aktivis Perempuan dan Kemanusiaan, Musdah Mulia dan anggota International Council of Tranparency International dan mantan Chair of Excecutive Board at Transparency International Indonesia, Natalia Soebagjo.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya