Berita

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya. (Foto: Istimewa)

Hukum

Waspada Penipuan Jual Beli Titik Lokasi SPPG

MINGGU, 24 MEI 2026 | 21:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polresta Barelang bersama Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak cepat dalam mengembangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan modus penipuan tersebut.

"Saat ini, penyidik terus berkoordinasi intensif dengan BGN untuk memastikan validitas data dan mengusut tuntas perkara ini," kata Sony, dikutip Minggu 24 Mei 2026.


Sony mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang menawarkan praktik jual beli titik SPPG dengan iming-iming keuntungan tertentu.

Sekaligus, dia menegaskan bahwa titik SPPG tidak diperjualbelikan dan seluruh proses pengajuan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN.

BGN juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut dinilai penting agar kasus serupa dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan korban baru di tengah masyarakat.

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jual beli titik SPPG. Perlu ditegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN," kata Sony.

Wakapolda Kepri Brigjen Anom Wibowo menambahkan, Polda Kepulauan Riau memberikan perhatian serius terhadap perkara dugaan penipuan penjualan titik SPPG yang berada di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja, Kota Batam.

"Polda Kepri menyayangkan adanya oknum yang memanfaatkan program negara demi keuntungan pribadi dengan cara menjanjikan maupun memperjualbelikan titik SPPG tanpa kewenangan yang sah sehingga menimbulkan kerugian di tengah masyarakat," kata Anom.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya