Berita

Pembongkaran kontainer milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) di Batam, Sabtu dini hari, 24 Mei 2026. (Foto: Arsip PMM)

Hukum

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

MINGGU, 24 MEI 2026 | 16:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembongkaran segel 15 dari 25 kontainer mineral ekspor milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) menuai protes keras. Kuasa hukum PT PMM menilai tersebut dinilai sewenang-wenang dan menabrak aturan.

Pembongkaran komoditas tujuan Singapura itu sebelumnya dilakukan oleh Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam di Mako Kodaeral IV Batam, Minggu dini hari, 24 Mei 2026.

Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga secara tegas menyatakan bakal menggugat tindakan tersebut. Ia menjamin seluruh barang ekspor kliennya telah mengantongi dokumen sah dari Bea Cukai.


"Negara ini kan negara hukum, lain hal jika sudah berubah jadi negara kekuasaan," kritik Poltak Silitonga dalam keterangan tertulisnya.

Poltak menyayangkan sikap aparat yang membongkar muatan diduga tanpa surat perintah resmi dan konfirmasi ke kuasa hukum. Padahal, barang yang lolos uji lembaga negara memiliki kekuatan hukum tetap dan hanya bisa dibongkar atas perintah pengadilan.

"Itu tindakan yang tidak patut. Pembongkaran paksa kontainer itu tidak sah," ucap Poltak.

Kasus ini bermula saat Kapal Capricorn Pt PMM yang mengangkut 25 kontainer mineral dari Bangka Belitung menuju Singapura dicegat KRI Kujang 642 di perairan Nongsa, Batam, lalu digiring ke Markas Kodaeral IV Batam.

Penangkapan itu mendapat protes dari pemilik barang dengan alasan kegiatan kapal sudah dilengkapi dokumen yang sah. Protes tersebut dilakukan dengan berkirim surat kepada pimpinan Markas Kodaeral IV Batam.

Dari situ, pihak Kodaeral IV Batam mengundang para pihak dengan menggelar pertemuan di Markas Kodaeral IV Batam. Rapat dipimpin Wadan Kodaeral IV Batam, Laksma TNI K. Budyarto, Jumat, di Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 22 Mei 2026. 

Di sisi lain, Dankodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko menyebut pembongkaran dilakukan untuk mengusut dugaan manipulasi harga (under invoice) dan pemalsuan dokumen demi menghindari pajak.

"Hal tersebut menjadi penekanan Bapak Presiden bahwa invoice harus dibuktikan, sehingga dilakukannya pembongkaran ini," ujar Laksda Berkat.

Satgas Penyelundupan TNI juga mengklaim adanya ketidaksesuaian kandungan material berdasarkan hasil uji lab pada sejumlah kontainer.

Namun, tudingan miring tersebut langsung disemprot balik oleh pihak ekspedisi, Sinta, dan perwakilan PT PMM, Regi. Mereka memastikan seluruh muatan sudah sangat klop dengan dokumen resmi.

"Kontainer barang PT PMM sudah sesuai dengan yang tertera pada dokumen, tidak ada yang melanggar," jelas Regi.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya