Berita

Pembongkaran kontainer milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) di Batam, Sabtu dini hari, 24 Mei 2026. (Foto: Arsip PMM)

Hukum

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

MINGGU, 24 MEI 2026 | 16:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembongkaran segel 15 dari 25 kontainer mineral ekspor milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) menuai protes keras. Kuasa hukum PT PMM menilai tersebut dinilai sewenang-wenang dan menabrak aturan.

Pembongkaran komoditas tujuan Singapura itu sebelumnya dilakukan oleh Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam di Mako Kodaeral IV Batam, Minggu dini hari, 24 Mei 2026.

Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga secara tegas menyatakan bakal menggugat tindakan tersebut. Ia menjamin seluruh barang ekspor kliennya telah mengantongi dokumen sah dari Bea Cukai.


"Negara ini kan negara hukum, lain hal jika sudah berubah jadi negara kekuasaan," kritik Poltak Silitonga dalam keterangan tertulisnya.

Poltak menyayangkan sikap aparat yang membongkar muatan diduga tanpa surat perintah resmi dan konfirmasi ke kuasa hukum. Padahal, barang yang lolos uji lembaga negara memiliki kekuatan hukum tetap dan hanya bisa dibongkar atas perintah pengadilan.

"Itu tindakan yang tidak patut. Pembongkaran paksa kontainer itu tidak sah," ucap Poltak.

Kasus ini bermula saat Kapal Capricorn Pt PMM yang mengangkut 25 kontainer mineral dari Bangka Belitung menuju Singapura dicegat KRI Kujang 642 di perairan Nongsa, Batam, lalu digiring ke Markas Kodaeral IV Batam.

Penangkapan itu mendapat protes dari pemilik barang dengan alasan kegiatan kapal sudah dilengkapi dokumen yang sah. Protes tersebut dilakukan dengan berkirim surat kepada pimpinan Markas Kodaeral IV Batam.

Dari situ, pihak Kodaeral IV Batam mengundang para pihak dengan menggelar pertemuan di Markas Kodaeral IV Batam. Rapat dipimpin Wadan Kodaeral IV Batam, Laksma TNI K. Budyarto, Jumat, di Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 22 Mei 2026. 

Di sisi lain, Dankodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko menyebut pembongkaran dilakukan untuk mengusut dugaan manipulasi harga (under invoice) dan pemalsuan dokumen demi menghindari pajak.

"Hal tersebut menjadi penekanan Bapak Presiden bahwa invoice harus dibuktikan, sehingga dilakukannya pembongkaran ini," ujar Laksda Berkat.

Satgas Penyelundupan TNI juga mengklaim adanya ketidaksesuaian kandungan material berdasarkan hasil uji lab pada sejumlah kontainer.

Namun, tudingan miring tersebut langsung disemprot balik oleh pihak ekspedisi, Sinta, dan perwakilan PT PMM, Regi. Mereka memastikan seluruh muatan sudah sangat klop dengan dokumen resmi.

"Kontainer barang PT PMM sudah sesuai dengan yang tertera pada dokumen, tidak ada yang melanggar," jelas Regi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya