Berita

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND). (Foto: Istimewa)

Politik

LMND:

Penerapan Pasal 33 UUD 1945 Dorong Pemerataan Ekonomi

SABTU, 23 MEI 2026 | 23:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penegasan Presiden Prabowo Subianto soal arah pembangunan ekonomi Indonesia harus berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 menjadi langkah penting dalam memperkuat arah kebijakan ekonomi nasional agar lebih berkeadilan dan berpihak pada kepentingan rakyat luas. 

Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Muh Isnain Mukadar atau Wale mengatakan, prinsip pengelolaan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sangat relevan untuk menjawab tantangan ketimpangan dan penguatan kedaulatan ekonomi nasional.

“Pidato Presiden yang menegaskan kembali Pasal 33 UUD 1945 menjadi langkah penting untuk memperkuat arah ekonomi nasional agar lebih berpihak kepada rakyat, bukan hanya kepada kelompok elite ekonomi maupun kepentingan korporasi besar,” kata Wale dalam keterangannya, Sabtu 23 Mei 2026.


Dalam pidatonya di DPR pada Rabu 20 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan “cetak biru ekonomi bangsa Indonesia” yang harus dijalankan secara konsisten. Presiden juga menekankan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

LMND menilai arah tersebut sejalan dengan upaya memperkuat ekonomi berdikari dan meningkatkan peran negara dalam pengelolaan sektor-sektor strategis.

Penguatan kebijakan berbasis konstitusi dinilai dapat menjadi fondasi dalam mengurangi ketimpangan dan memperluas akses manfaat pembangunan.

Organisasi tersebut juga menyoroti masih adanya tantangan dalam tata kelola sumber daya, termasuk pengawasan sektor strategis dan pemerataan hasil pembangunan di berbagai wilayah.

“Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi dasar dalam membangun ekonomi nasional yang adil dan memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh rakyat,” kata Wale.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya