Berita

Ilustrasi

Hukum

PTPN Buka Ruang Restorative Justice bagi Buruh Sadap Lansia

SABTU, 23 MEI 2026 | 22:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Manajemen PTPN I Regional 7 menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan yang adil dan humanis dalam menyikapi kasus hukum yang menimpa Mujiran (72), seorang buruh sadap asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. 

Lansia tersebut saat ini tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Kalianda atas dugaan penggelapan hasil bumi di Kebun Bergen. 

Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 7, Agus Faroni, menyatakan bahwa manajemen sama sekali tidak menutup mata terhadap dimensi kemanusiaan serta latar belakang sosial yang mencuat di balik kasus ini.


"Kami sangat prihatin dan menyayangkan kasus hukum yang menimpa Pak Mujiran, terlebih mengingat usia beliau yang sudah sepuh. Ini adalah situasi yang berat bagi semua pihak," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu 23 Mei 2026. 

Sebagai bentuk kepedulian, kata dia, manajemen PTPN I Regional 7 sangat terbuka terhadap usulan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kendati demikian, Agus menambahkan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN I Regional 7 secara regulasi mengemban amanah konstitusi untuk menjaga, mengelola, dan mengamankan seluruh aset negara dari potensi kerugian akibat penyelewengan. 

"Namun, penegakan aturan tersebut dipastikan tidak akan menyingkirkan rasa kemanusiaan," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PTPN I Regional 7 M. Agung Nugraha memberikan klarifikasi teknis mengenai jalannya proses hukum di pengadilan. 

Katanya, langkah hukum formal sebelumnya diambil sebagai bagian dari standar operasional prosedur (SOP) perusahaan dalam memitigasi kehilangan aset negara secara berulang di area perkebunan.

Mengenai wacana penghentian tuntutan melalui restorative justice (RJ) yang ramai disuarakan publik, dia menegaskan bahwa pihak PTPN I secara legalitas bersedia mendukung penuh langkah tersebut, sepanjang sesuai dengan mekanisme peradilan. 

"Secara hukum, pintu restorative justice belum tertutup. Hanya saja, karena kasus ini sudah masuk ke ranah persidangan, mekanisme RJ sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya