Berita

Ilustrasi

Hukum

PTPN Buka Ruang Restorative Justice bagi Buruh Sadap Lansia

SABTU, 23 MEI 2026 | 22:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Manajemen PTPN I Regional 7 menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan yang adil dan humanis dalam menyikapi kasus hukum yang menimpa Mujiran (72), seorang buruh sadap asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. 

Lansia tersebut saat ini tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Kalianda atas dugaan penggelapan hasil bumi di Kebun Bergen. 

Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 7, Agus Faroni, menyatakan bahwa manajemen sama sekali tidak menutup mata terhadap dimensi kemanusiaan serta latar belakang sosial yang mencuat di balik kasus ini.


"Kami sangat prihatin dan menyayangkan kasus hukum yang menimpa Pak Mujiran, terlebih mengingat usia beliau yang sudah sepuh. Ini adalah situasi yang berat bagi semua pihak," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu 23 Mei 2026. 

Sebagai bentuk kepedulian, kata dia, manajemen PTPN I Regional 7 sangat terbuka terhadap usulan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kendati demikian, Agus menambahkan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN I Regional 7 secara regulasi mengemban amanah konstitusi untuk menjaga, mengelola, dan mengamankan seluruh aset negara dari potensi kerugian akibat penyelewengan. 

"Namun, penegakan aturan tersebut dipastikan tidak akan menyingkirkan rasa kemanusiaan," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PTPN I Regional 7 M. Agung Nugraha memberikan klarifikasi teknis mengenai jalannya proses hukum di pengadilan. 

Katanya, langkah hukum formal sebelumnya diambil sebagai bagian dari standar operasional prosedur (SOP) perusahaan dalam memitigasi kehilangan aset negara secara berulang di area perkebunan.

Mengenai wacana penghentian tuntutan melalui restorative justice (RJ) yang ramai disuarakan publik, dia menegaskan bahwa pihak PTPN I secara legalitas bersedia mendukung penuh langkah tersebut, sepanjang sesuai dengan mekanisme peradilan. 

"Secara hukum, pintu restorative justice belum tertutup. Hanya saja, karena kasus ini sudah masuk ke ranah persidangan, mekanisme RJ sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya