Berita

Ilustrasi

Hukum

PTPN Buka Ruang Restorative Justice bagi Buruh Sadap Lansia

SABTU, 23 MEI 2026 | 22:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Manajemen PTPN I Regional 7 menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan yang adil dan humanis dalam menyikapi kasus hukum yang menimpa Mujiran (72), seorang buruh sadap asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. 

Lansia tersebut saat ini tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Kalianda atas dugaan penggelapan hasil bumi di Kebun Bergen. 

Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 7, Agus Faroni, menyatakan bahwa manajemen sama sekali tidak menutup mata terhadap dimensi kemanusiaan serta latar belakang sosial yang mencuat di balik kasus ini.


"Kami sangat prihatin dan menyayangkan kasus hukum yang menimpa Pak Mujiran, terlebih mengingat usia beliau yang sudah sepuh. Ini adalah situasi yang berat bagi semua pihak," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu 23 Mei 2026. 

Sebagai bentuk kepedulian, kata dia, manajemen PTPN I Regional 7 sangat terbuka terhadap usulan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kendati demikian, Agus menambahkan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN I Regional 7 secara regulasi mengemban amanah konstitusi untuk menjaga, mengelola, dan mengamankan seluruh aset negara dari potensi kerugian akibat penyelewengan. 

"Namun, penegakan aturan tersebut dipastikan tidak akan menyingkirkan rasa kemanusiaan," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PTPN I Regional 7 M. Agung Nugraha memberikan klarifikasi teknis mengenai jalannya proses hukum di pengadilan. 

Katanya, langkah hukum formal sebelumnya diambil sebagai bagian dari standar operasional prosedur (SOP) perusahaan dalam memitigasi kehilangan aset negara secara berulang di area perkebunan.

Mengenai wacana penghentian tuntutan melalui restorative justice (RJ) yang ramai disuarakan publik, dia menegaskan bahwa pihak PTPN I secara legalitas bersedia mendukung penuh langkah tersebut, sepanjang sesuai dengan mekanisme peradilan. 

"Secara hukum, pintu restorative justice belum tertutup. Hanya saja, karena kasus ini sudah masuk ke ranah persidangan, mekanisme RJ sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya