Berita

Terdakwa Ririn Rifanto. (Foto: Istimewa)

Hukum

Ada Penggiringan Kepolisian Salah Prosedur dalam Kasus Pembunuh Sekeluarga di Indramayu

JUMAT, 22 MEI 2026 | 21:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu yang menyidangkan terdakwa Ririn Rifanto agar bersikap adil dan profesional dalam memutuskan kasus pembunuhan sekeluarga sebanyak lima orang di Paoman, Indramayu.

Demikian dikatakan oleh Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution melalui Youtube Petisi Ahli, Jumat 22 Mei 2026.

"Jangan terkecoh tindakan manipulatif terdakwa Ririn yang menggiring seolah-olah pihak kepolisian telah melakukan kesalahan prosedur," kata Pitra.


Pitra mengaku iba dengan keluarga korban akibat maraknya hoaks yang bertebaran lewat media sosial.

"Biarkan aparat penegak bekerja profesional dan memutuskan seadil-adilnya berdasarkan fakta dan saksi-saksi yang sudah diambil sumpahnya," kata Pitra.

Dari informasi yang dikumpulkan Petisi Ahli, kata Pitra, terdakwa Ririn memang menyimpan dendam terhadap korban Budi Awaludin dan berupaya menguasai harta bendanya.

"Ririn menyimpan dendam terhadap Budi Awaludin karena uang pinjaman Rp900 ribu yang dikembalikannya, hingga tega menewaskan lima nyawa manusia yang tidak bersalah," kata Pitra.

Soal drama di PN Indramayu, Pitra melihat hal itu hanyalah upaya terdakwa Ririn untuk mengelabui majelis hakim dan meraih simpati publik.

"Ini akal-akalan terdakwa untuk lolos dari jeratan hukum," pungkas Pitra.

Sebelumnya, Ririn Rifanto, mencabut BAP kasus yang menjeratnya. Pencabutan itu disampaikan Ririn saat persidangan lanjutan yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, pada Rabu 13 Mei 2026.

Ririn juga bersikukuh bahwa pelaku pembunuhan bukan dirinya dan Priyo, melainkan empat orang: Aman Yani, dan tiga temannya, Hardi, Yoga, dan Joko. Aman Yani adalah paman istri Ririn.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Lima korban tewas dalam kasus tersebut yakni H Sahroni (75), Budi Awaludin (45), istrinya Euis (40), anak mereka RK (7), dan bayi B berusia 8 bulan.

Jenazah para korban ditemukan pada Senin 1 September 2025 setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah. Dari hasil penyelidikan dan alat bukti, polisi menyebut bahwa pelaku pembunuhan tersebut mengarah kepada Ririn dan Priyo.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya