Berita

Terdakwa Ririn Rifanto. (Foto: Istimewa)

Hukum

Ada Penggiringan Kepolisian Salah Prosedur dalam Kasus Pembunuh Sekeluarga di Indramayu

JUMAT, 22 MEI 2026 | 21:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu yang menyidangkan terdakwa Ririn Rifanto agar bersikap adil dan profesional dalam memutuskan kasus pembunuhan sekeluarga sebanyak lima orang di Paoman, Indramayu.

Demikian dikatakan oleh Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution melalui Youtube Petisi Ahli, Jumat 22 Mei 2026.

"Jangan terkecoh tindakan manipulatif terdakwa Ririn yang menggiring seolah-olah pihak kepolisian telah melakukan kesalahan prosedur," kata Pitra.


Pitra mengaku iba dengan keluarga korban akibat maraknya hoaks yang bertebaran lewat media sosial.

"Biarkan aparat penegak bekerja profesional dan memutuskan seadil-adilnya berdasarkan fakta dan saksi-saksi yang sudah diambil sumpahnya," kata Pitra.

Dari informasi yang dikumpulkan Petisi Ahli, kata Pitra, terdakwa Ririn memang menyimpan dendam terhadap korban Budi Awaludin dan berupaya menguasai harta bendanya.

"Ririn menyimpan dendam terhadap Budi Awaludin karena uang pinjaman Rp900 ribu yang dikembalikannya, hingga tega menewaskan lima nyawa manusia yang tidak bersalah," kata Pitra.

Soal drama di PN Indramayu, Pitra melihat hal itu hanyalah upaya terdakwa Ririn untuk mengelabui majelis hakim dan meraih simpati publik.

"Ini akal-akalan terdakwa untuk lolos dari jeratan hukum," pungkas Pitra.

Sebelumnya, Ririn Rifanto, mencabut BAP kasus yang menjeratnya. Pencabutan itu disampaikan Ririn saat persidangan lanjutan yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, pada Rabu 13 Mei 2026.

Ririn juga bersikukuh bahwa pelaku pembunuhan bukan dirinya dan Priyo, melainkan empat orang: Aman Yani, dan tiga temannya, Hardi, Yoga, dan Joko. Aman Yani adalah paman istri Ririn.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Lima korban tewas dalam kasus tersebut yakni H Sahroni (75), Budi Awaludin (45), istrinya Euis (40), anak mereka RK (7), dan bayi B berusia 8 bulan.

Jenazah para korban ditemukan pada Senin 1 September 2025 setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah. Dari hasil penyelidikan dan alat bukti, polisi menyebut bahwa pelaku pembunuhan tersebut mengarah kepada Ririn dan Priyo.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya