Berita

Ilustrasi Sarden Disebut Bukan Ultra Processed Food (Sumber: Gemini Generated Image)

Kesehatan

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

KAMIS, 21 MEI 2026 | 18:11 WIB | OLEH: TIFANI

Sarden disebut-sebut bukan termasuk Ultra Processed Food (UPF) atau makanan ultra olahan. Topik ini ramai setelah cuitan milik pengguna Threads bernama Erwin Setiawan @anakpanganindonesia viral di media sosial.

"Sebagai orang Teknologi Pangan, mau kasih tau kalau ikan sarden (ikan kaleng) bukan ultra processed food. Jadi cocok buat stok makanan kamu," tulis Erwin pada Senin (18/5/2026).

Unggahan itu mendapatkan ribuan komentar. Banyak warganet mengaku baru mengetahui bila sarden bukan termasuk jenis UPF, seperti yang selama ini mereka kira.


Apa Itu Ultra Processed Food (UPF)?

Istilah Ultra Processed Food (UPF) merujuk pada makanan yang telah melalui proses industri kompleks dengan tambahan berbagai bahan, seperti pengawet, pewarna, perasa buatan, hingga emulsifier. Menurut laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, UPF umumnya mengandung sedikit bahan alami utuh dan lebih banyak zat tambahan yang dirancang untuk meningkatkan rasa, tekstur, dan daya tahan produk. 

Contohnya seperti mi instan, snack kemasan, minuman bersoda, dan makanan cepat saji. Dalam dunia ilmu pangan, klasifikasi ini sering mengacu pada sistem NOVA yang membagi makanan berdasarkan tingkat pengolahannya, mulai dari makanan segar hingga ultra olahan.

Kenapa Sarden Tidak Termasuk UPF?

Meski dikemas dalam kaleng, sarden tidak otomatis masuk kategori UPF. Hal ini karena proses pengolahannya relatif sederhana.

Ikan sarden umumnya hanya dibersihkan, dimasak, lalu diawetkan dalam saus (seperti saus tomat atau minyak), sebelum dikemas dalam kaleng kedap udara. Bahan yang digunakan pun cenderung minimal, biasanya hanya terdiri dari ikan, air atau minyak, garam, dan bumbu dasar. 

Tidak banyak tambahan zat kimia kompleks seperti yang ditemukan pada UPF. Dengan kata lain, sarden kaleng lebih dekat dengan kategori makanan olahan (processed food), bukan ultra olahan.

Tetap Perlu Perhatikan Label

Kemenkes menegaskan, meski bukan UPF, bukan berarti semua produk sarden sepenuhnya “bebas risiko”. Beberapa produk bisa saja mengandung tambahan gula, garam (natrium) tinggi, atau bahan lain yang perlu diperhatikan.

Karena itu, penting bagi konsumen untuk tetap membaca label komposisi dan informasi nilai gizi sebelum membeli. Selain itu, cara konsumsi juga berpengaruh. 

Konsumsi sarden dalam jumlah wajar sebagai bagian dari pola makan seimbang tetap menjadi kunci utama menjaga kesehatan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya