Berita

Ilustrasi Sarden Disebut Bukan Ultra Processed Food (Sumber: Gemini Generated Image)

Kesehatan

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

KAMIS, 21 MEI 2026 | 18:11 WIB | OLEH: TIFANI

Sarden disebut-sebut bukan termasuk Ultra Processed Food (UPF) atau makanan ultra olahan. Topik ini ramai setelah cuitan milik pengguna Threads bernama Erwin Setiawan @anakpanganindonesia viral di media sosial.

"Sebagai orang Teknologi Pangan, mau kasih tau kalau ikan sarden (ikan kaleng) bukan ultra processed food. Jadi cocok buat stok makanan kamu," tulis Erwin pada Senin (18/5/2026).

Unggahan itu mendapatkan ribuan komentar. Banyak warganet mengaku baru mengetahui bila sarden bukan termasuk jenis UPF, seperti yang selama ini mereka kira.


Apa Itu Ultra Processed Food (UPF)?

Istilah Ultra Processed Food (UPF) merujuk pada makanan yang telah melalui proses industri kompleks dengan tambahan berbagai bahan, seperti pengawet, pewarna, perasa buatan, hingga emulsifier. Menurut laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, UPF umumnya mengandung sedikit bahan alami utuh dan lebih banyak zat tambahan yang dirancang untuk meningkatkan rasa, tekstur, dan daya tahan produk. 

Contohnya seperti mi instan, snack kemasan, minuman bersoda, dan makanan cepat saji. Dalam dunia ilmu pangan, klasifikasi ini sering mengacu pada sistem NOVA yang membagi makanan berdasarkan tingkat pengolahannya, mulai dari makanan segar hingga ultra olahan.

Kenapa Sarden Tidak Termasuk UPF?

Meski dikemas dalam kaleng, sarden tidak otomatis masuk kategori UPF. Hal ini karena proses pengolahannya relatif sederhana.

Ikan sarden umumnya hanya dibersihkan, dimasak, lalu diawetkan dalam saus (seperti saus tomat atau minyak), sebelum dikemas dalam kaleng kedap udara. Bahan yang digunakan pun cenderung minimal, biasanya hanya terdiri dari ikan, air atau minyak, garam, dan bumbu dasar. 

Tidak banyak tambahan zat kimia kompleks seperti yang ditemukan pada UPF. Dengan kata lain, sarden kaleng lebih dekat dengan kategori makanan olahan (processed food), bukan ultra olahan.

Tetap Perlu Perhatikan Label

Kemenkes menegaskan, meski bukan UPF, bukan berarti semua produk sarden sepenuhnya “bebas risiko”. Beberapa produk bisa saja mengandung tambahan gula, garam (natrium) tinggi, atau bahan lain yang perlu diperhatikan.

Karena itu, penting bagi konsumen untuk tetap membaca label komposisi dan informasi nilai gizi sebelum membeli. Selain itu, cara konsumsi juga berpengaruh. 

Konsumsi sarden dalam jumlah wajar sebagai bagian dari pola makan seimbang tetap menjadi kunci utama menjaga kesehatan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya