Berita

Barang bukti pengungkapan kasus obat-obatan ilegal di Bali. (Foto: RMOL)

Hukum

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

LAPORAN: DESTARITA RAHMAWATI*
RABU, 20 MEI 2026 | 21:04 WIB

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Denpasar mengungkap maraknya peredaran ilegal Obat-Obat Tertentu (OOT) yang disalahgunakan layaknya narkotika. 

Dalam pengungkapan yang dilakukan sejak 2023 hingga Mei 2026, sebanyak 15 tersangka diamankan dengan barang bukti mencapai 173 ribu tablet.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers hasil penindakan BPOM Bali bersama aparat kepolisian dan Korwas BPOM di Denpasar, Rabu 20 Mei 2026. 


Penindakan ini merupakan bagian dari Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang digelar secara serentak di berbagai daerah di Indonesia.

Temuan itu menunjukkan obat keras yang seharusnya digunakan berdasarkan resep dokter justru diperjualbelikan bebas melalui media sosial hingga jasa ekspedisi.

Plt Kepala BPOM Denpasar, Made Ery Bahari Hantana mengatakan pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, salah satunya dengan menyamarkan kemasan obat.

“Ini salah satu modus untuk penyamaran. Ini di sini disebutkan vitamin ternak dengan isi vitamin B kompleks. Tapi, kami juga mencoba dengan berbagai upaya tentu saja, sehingga nanti kita temukan bahwa isinya sebenarnya trihexyphenidyl,” jelasnya.

Menurut Ery, nilai ekonomi barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta. Untuk wilayah Bali, sebagian besar pengungkapan kasus terjadi di Badung dan Denpasar.

Deputi Bidang Penindakan Badan POM RI, Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan pola penjualan OOT kini bergeser ke media sosial setelah pengawasan di marketplace diperketat melalui patroli siber.

“Saat ini Direktur Siber di BPOM telah melakukan patroli siber secara terus-menerus. Penjualan obat-obat ini bisa Bapak cek, Ibu cek, sudah tidak ada lagi di marketplace, tetapi masih ada di sosial media,” katanya.

BPOM juga menggandeng perusahaan jasa pengiriman untuk memantau distribusi obat ilegal yang dikirim melalui paket ekspedisi.

“Jasa pengiriman paket pun saat ini sudah bergabung dengan kita untuk mengantisipasi meminimalisir distribusi barang-barang ilegal ini,” ujar Tubagus.

Selain penegakan hukum, BPOM juga menyiapkan langkah preemtif dan preventif untuk menekan penyalahgunaan OOT. Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat agar menggunakan obat sesuai resep dokter dan membeli obat di tempat resmi.

BPOM juga mendorong rehabilitasi bagi pengguna yang sudah terlanjur mengalami ketergantungan.

“Kemudian, yang sudah kadung memakai juga ada rehabilitasi supaya tidak menggunakan secara terus-menerus yang berakibat lebih fatal,” kata Tubagus.

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
*Kontributor Bali

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya