Berita

Barang bukti pengungkapan kasus obat-obatan ilegal di Bali. (Foto: RMOL)

Hukum

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

LAPORAN: DESTARITA RAHMAWATI*
RABU, 20 MEI 2026 | 21:04 WIB

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Denpasar mengungkap maraknya peredaran ilegal Obat-Obat Tertentu (OOT) yang disalahgunakan layaknya narkotika. 

Dalam pengungkapan yang dilakukan sejak 2023 hingga Mei 2026, sebanyak 15 tersangka diamankan dengan barang bukti mencapai 173 ribu tablet.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers hasil penindakan BPOM Bali bersama aparat kepolisian dan Korwas BPOM di Denpasar, Rabu 20 Mei 2026. 


Penindakan ini merupakan bagian dari Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang digelar secara serentak di berbagai daerah di Indonesia.

Temuan itu menunjukkan obat keras yang seharusnya digunakan berdasarkan resep dokter justru diperjualbelikan bebas melalui media sosial hingga jasa ekspedisi.

Plt Kepala BPOM Denpasar, Made Ery Bahari Hantana mengatakan pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, salah satunya dengan menyamarkan kemasan obat.

“Ini salah satu modus untuk penyamaran. Ini di sini disebutkan vitamin ternak dengan isi vitamin B kompleks. Tapi, kami juga mencoba dengan berbagai upaya tentu saja, sehingga nanti kita temukan bahwa isinya sebenarnya trihexyphenidyl,” jelasnya.

Menurut Ery, nilai ekonomi barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta. Untuk wilayah Bali, sebagian besar pengungkapan kasus terjadi di Badung dan Denpasar.

Deputi Bidang Penindakan Badan POM RI, Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan pola penjualan OOT kini bergeser ke media sosial setelah pengawasan di marketplace diperketat melalui patroli siber.

“Saat ini Direktur Siber di BPOM telah melakukan patroli siber secara terus-menerus. Penjualan obat-obat ini bisa Bapak cek, Ibu cek, sudah tidak ada lagi di marketplace, tetapi masih ada di sosial media,” katanya.

BPOM juga menggandeng perusahaan jasa pengiriman untuk memantau distribusi obat ilegal yang dikirim melalui paket ekspedisi.

“Jasa pengiriman paket pun saat ini sudah bergabung dengan kita untuk mengantisipasi meminimalisir distribusi barang-barang ilegal ini,” ujar Tubagus.

Selain penegakan hukum, BPOM juga menyiapkan langkah preemtif dan preventif untuk menekan penyalahgunaan OOT. Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat agar menggunakan obat sesuai resep dokter dan membeli obat di tempat resmi.

BPOM juga mendorong rehabilitasi bagi pengguna yang sudah terlanjur mengalami ketergantungan.

“Kemudian, yang sudah kadung memakai juga ada rehabilitasi supaya tidak menggunakan secara terus-menerus yang berakibat lebih fatal,” kata Tubagus.

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
*Kontributor Bali

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya