Berita

Barang bukti pengungkapan kasus obat-obatan ilegal di Bali. (Foto: RMOL)

Hukum

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

LAPORAN: DESTARITA RAHMAWATI*
RABU, 20 MEI 2026 | 21:04 WIB

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Denpasar mengungkap maraknya peredaran ilegal Obat-Obat Tertentu (OOT) yang disalahgunakan layaknya narkotika. 

Dalam pengungkapan yang dilakukan sejak 2023 hingga Mei 2026, sebanyak 15 tersangka diamankan dengan barang bukti mencapai 173 ribu tablet.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers hasil penindakan BPOM Bali bersama aparat kepolisian dan Korwas BPOM di Denpasar, Rabu 20 Mei 2026. 


Penindakan ini merupakan bagian dari Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang digelar secara serentak di berbagai daerah di Indonesia.

Temuan itu menunjukkan obat keras yang seharusnya digunakan berdasarkan resep dokter justru diperjualbelikan bebas melalui media sosial hingga jasa ekspedisi.

Plt Kepala BPOM Denpasar, Made Ery Bahari Hantana mengatakan pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, salah satunya dengan menyamarkan kemasan obat.

“Ini salah satu modus untuk penyamaran. Ini di sini disebutkan vitamin ternak dengan isi vitamin B kompleks. Tapi, kami juga mencoba dengan berbagai upaya tentu saja, sehingga nanti kita temukan bahwa isinya sebenarnya trihexyphenidyl,” jelasnya.

Menurut Ery, nilai ekonomi barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta. Untuk wilayah Bali, sebagian besar pengungkapan kasus terjadi di Badung dan Denpasar.

Deputi Bidang Penindakan Badan POM RI, Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan pola penjualan OOT kini bergeser ke media sosial setelah pengawasan di marketplace diperketat melalui patroli siber.

“Saat ini Direktur Siber di BPOM telah melakukan patroli siber secara terus-menerus. Penjualan obat-obat ini bisa Bapak cek, Ibu cek, sudah tidak ada lagi di marketplace, tetapi masih ada di sosial media,” katanya.

BPOM juga menggandeng perusahaan jasa pengiriman untuk memantau distribusi obat ilegal yang dikirim melalui paket ekspedisi.

“Jasa pengiriman paket pun saat ini sudah bergabung dengan kita untuk mengantisipasi meminimalisir distribusi barang-barang ilegal ini,” ujar Tubagus.

Selain penegakan hukum, BPOM juga menyiapkan langkah preemtif dan preventif untuk menekan penyalahgunaan OOT. Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat agar menggunakan obat sesuai resep dokter dan membeli obat di tempat resmi.

BPOM juga mendorong rehabilitasi bagi pengguna yang sudah terlanjur mengalami ketergantungan.

“Kemudian, yang sudah kadung memakai juga ada rehabilitasi supaya tidak menggunakan secara terus-menerus yang berakibat lebih fatal,” kata Tubagus.

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
*Kontributor Bali

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya