Berita

Presiden Prabowo Subianto (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Politik

Prabowo Bongkar Praktik Underinvoicing Bikin Gaji Guru dan ASN Kecil

RABU, 20 MEI 2026 | 15:01 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya telah menyebabkan kebocoran besar terhadap kekayaan negara selama puluhan tahun. 

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat memaparkan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Dalam pidatonya, Prabowo mengatakan Indonesia sejatinya memiliki kekuatan ekonomi yang besar karena nilai ekspor nasional selama ini selalu lebih tinggi dibanding impor. 


Berdasarkan data PBB, keuntungan ekspor Indonesia selama 22 tahun mencapai 436 miliar dolar AS. 

Namun dari jumlah tersebut, sekitar 343 miliar dolar AS justru keluar dari Indonesia sehingga penerimaan negara tidak optimal.

"Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut underinvoicing. Underinvoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan. Yang mereka jual, yang dijual oleh pengusaha pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya," paparnya.

Prabowo menyebut praktik underinvoicing sebagai bentuk penipuan yang dilakukan dengan memindahkan keuntungan ke perusahaan di luar negeri.

"Banyak di antara mereka membuat perusahaan di luar negeri. Dia jual dari perusahaan dia di dalam negeri ke perusahaan dia di luar negeri yang harganya jauh di bawah harga yang sebenarnya,” ujar Prabowo.

Menurutnya, kesalahan itu berdampak langsung terhadap keterbatasan anggaran negara, termasuk kecilnya gaji guru, aparat penegak hukum, hingga aparatur sipil negara (ASN).

"Ini yang menyebabkan gaji-gaji guru kecil, gaji-gaji aparat penegak hukum kecil, gaji-gaji ASN kecil. Ini yang selalu anggaran tidak cukup, anggaran tidak kuat, dan sebagainya,” tegas Prabowo.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya