Berita

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. (Foto: Humas Polri)

Presisi

Pengintai hingga Sistem Pengamanan jadi Perisai Kampung Narkoba

SELASA, 19 MEI 2026 | 20:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengintai dan sistem pengamanan jadi perisai untuk melindungi aktivitas di Kampung Narkoba di Gang Langgar, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). 

Itulah yang jadi alasan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sempat mengalami kesulitan saat menggulung belasan tersangka.

”Sepanjang jalan sebelum mencapai ke Blok F (di Gang Langgar) terdapat 21 pengawas yang memegang Handy Talky, termasuk untuk menuntun pengguna yang akan membeli narkoba di Lapak GG Langgar Blok F,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2026.


Di sisi lain, untuk menjangkau Lapak GG, setiap pembeli narkoba juga harus melewati puluhan atau pengintai yang kerap disebut sebagai sniper tersebut.

Dimana pengintai pengawas itu tersebar di sejumlah titik strategis guna memantau aktivitas orang asing, terlebih aparat kepolisian yang mencoba masuk ke Kampung Narkoba Gang Langgar.

”Tersangka yang berperan sebagai sniper berada di depan AlfaMart akan memberikan kode masuk-masuk menggunakan tangan secara tersirat. Kemudian sniper akan memberi informasi melalui Handy Talky,” jelas Eko.

Untuk setiap transaksi narkoba jenis sabu kemasan klip kecil, dijual seharga Rp150 ribu.

Dari kasus ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggulung 13 tersangka, 11 di antaranya teridentifikasi sebagai pengedar dan dua lainnya jadi pengguna.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya