Berita

Kondisi pembangunan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Foto: Humas Otorita IKN)

Politik

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

SENIN, 18 MEI 2026 | 10:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara mendapat apresiasi dari Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga.

Menurut Jamiluddin, sejak awal penetapan lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur memang menyisakan persoalan mendasar, terutama terkait proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak melibatkan rakyat secara langsung.

“Keputusan itu layak disambut gembira karena penetapan IKN di Kalimantan Timur sejak awal memang sudah bermasalah,” ujar M. Jamiluddin Ritonga kepada wartawan, Senin, 18 Mei 2026.


Ia menilai penetapan lokasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara lebih didasarkan pada keinginan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang saat itu masih menjabat.

“Jokowi tanpa bertanya ke rakyat memutuskan sendiri lokasi IKN. Ibarat raja, Jokowi entah mendapat wangsit dari mana, tiba-tiba menyebut lokasi IKN,” katanya.

Setelah menentukan lokasi tersebut, lanjut Jamiluddin, pemerintahan Jokowi kemudian meminta persetujuan DPR RI sebagai bentuk legitimasi politik.

“Tujuannya agar lokasi IKN disetujui,” tuturnya.

Di sisi lain, Jamiluddin juga menyoroti aspek konstitusional dalam penetapan lokasi IKN. Menurutnya, tidak ada kewenangan presiden yang secara eksplisit diatur dalam konstitusi untuk menentukan lokasi ibu kota negara secara sepihak.

“Padahal, tidak ada kewenangan presiden untuk menetapkan lokasi IKN. Setidaknya hal itu tidak diatur dalam konstitusi,” ujarnya.

Ia juga menilai DPR RI tidak memiliki mandat langsung dari rakyat untuk menyetujui pemindahan ibu kota negara.

“Jadi, penetapan lokasi IKN sama sekali tidak melibatkan rakyat secara langsung. Padahal persoalan IKN berkaitan langsung dengan hajat hidup setiap warga negara,” jelasnya.

Dalam negara demokrasi, kata Jamiluddin, keputusan strategis seperti pemindahan ibu kota seharusnya melibatkan partisipasi publik secara langsung melalui referendum.

“Dengan begitu, pindah tidaknya IKN semata kehendak rakyat, bukan maunya presiden melalui justifikasi DPR,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya