Berita

Kondisi pembangunan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Foto: Humas Otorita IKN)

Politik

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

SENIN, 18 MEI 2026 | 10:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara mendapat apresiasi dari Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga.

Menurut Jamiluddin, sejak awal penetapan lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur memang menyisakan persoalan mendasar, terutama terkait proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak melibatkan rakyat secara langsung.

“Keputusan itu layak disambut gembira karena penetapan IKN di Kalimantan Timur sejak awal memang sudah bermasalah,” ujar M. Jamiluddin Ritonga kepada wartawan, Senin, 18 Mei 2026.


Ia menilai penetapan lokasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara lebih didasarkan pada keinginan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang saat itu masih menjabat.

“Jokowi tanpa bertanya ke rakyat memutuskan sendiri lokasi IKN. Ibarat raja, Jokowi entah mendapat wangsit dari mana, tiba-tiba menyebut lokasi IKN,” katanya.

Setelah menentukan lokasi tersebut, lanjut Jamiluddin, pemerintahan Jokowi kemudian meminta persetujuan DPR RI sebagai bentuk legitimasi politik.

“Tujuannya agar lokasi IKN disetujui,” tuturnya.

Di sisi lain, Jamiluddin juga menyoroti aspek konstitusional dalam penetapan lokasi IKN. Menurutnya, tidak ada kewenangan presiden yang secara eksplisit diatur dalam konstitusi untuk menentukan lokasi ibu kota negara secara sepihak.

“Padahal, tidak ada kewenangan presiden untuk menetapkan lokasi IKN. Setidaknya hal itu tidak diatur dalam konstitusi,” ujarnya.

Ia juga menilai DPR RI tidak memiliki mandat langsung dari rakyat untuk menyetujui pemindahan ibu kota negara.

“Jadi, penetapan lokasi IKN sama sekali tidak melibatkan rakyat secara langsung. Padahal persoalan IKN berkaitan langsung dengan hajat hidup setiap warga negara,” jelasnya.

Dalam negara demokrasi, kata Jamiluddin, keputusan strategis seperti pemindahan ibu kota seharusnya melibatkan partisipasi publik secara langsung melalui referendum.

“Dengan begitu, pindah tidaknya IKN semata kehendak rakyat, bukan maunya presiden melalui justifikasi DPR,” pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya