Berita

Alexander Marwata. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

MINGGU, 17 MEI 2026 | 01:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko diminta mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat vonis menjadi 6 tahun penjara yang sebelumnya hanya 1,5 tahun penjara.

Vonis majelis hakim banding terhadap Luhur terkait kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek Pertamina Energy Tower (PET) di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp348,69 miliar itu.

"Terdakwa harus mengajukan kasasi. Kalau kasasi ditolak ajukan peninjauan kembali (PK). Alasannya hakimnya ngawur dan tidak memiliki kompetensi mengadili perkara korupsi," tutur mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu, 16 Mei 2026.


Ia menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta keliru terhadap Luhur. Pasalnya, terdakwa Luhur sama sekali tidak menikmati keuntungan apapun dari tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Di samping itu, Alex menyoroti pemahaman majelis hakim tinggi soal aturan uang pengganti yang diatur dalam undang-undang tipikor.

"Suruh majelis hakimnya baca Pasal 18 Ayat 1 huruf b (UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001)," tegasnya.

Masih kata Alex, selain upaya kasasi, Luhur perlu mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim PT DKI Jakarta ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Pasalnya majelis hakim tinggi tersebut diduga melanggar prinsip profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya.

"Bila perlu majelis hakimnya dilaporkan ke Bawas MA dan KY atas dugaan pelanggaran profesionalisme. Hakim yang tidak profesional dalam mengadili layak dipecat," tandasnya. 

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Luhur dengan vonis 1,5 tahun penjara dari tuntutan JPU selama 5 tahun penjara. Luhur disebut secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal lainnya, Luhur dinilai terbukti tidak menerima atau memperoleh uang atau apapun dalam kasus pengadaan lahan tersebut, sehingga tidak dapat dikenakan pembayaran uang pengganti.

Lalu, majelis hakim di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta menilai PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa sebagai penjual lahan kepada Pertamina ikut ditarik dalam penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan semua pembayaran atas pengadaan lahan pembangunan gedung baru Pertamina Energy Tower (PET) yang terletak di lokasi Rasuna Epicentrum sudah diterima PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish. Selanjutnya tidak mampu menyerahkan seluruh lahan yang sudah dibeli dalam kondisi free and clear kepada PT Pertamina (Persero), sehingga PT Bakrie Swasakti Perkasa dan PT Superwish merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Akan tetapi, JPU mengajukan banding atas putusan tersebut. Hasilnya majelis hakim tinggi melipatgandakan hukuman Luhur menjadi 6 tahun penjara terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk proyek Pertamina Energy Tower (PET) di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan. 

Kemudian, Luhur turut dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp300 miliar yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara.

Berdasarkan audit investigatif, kasus pengadaan lahan untuk gedung baru PET di Rasuna Epicentrum diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 348,69 miliar. Angka itu disebut mengalir kepada PT Bakrie Swasakti Perkasa dan PT Superwish Perkasa. 

Sebagai bagian dari upaya pemulihan, aset lahan strategis di kawasan Rasuna Epicentrum tersebut kini telah disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya