Berita

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan merkuri atau air raksa melalui peti kemas di Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Foto: Dok Bidhumas Polda Metro Jaya)

Presisi

Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Merkuri

RABU, 13 MEI 2026 | 17:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan dugaan penyelundupan merkuri atau air raksa melalui peti kemas di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Merkuri merupakan zat berbahaya yang peredarannya harus diawasi secara ketat demi keselamatan masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 760 botol cairan berwarna perak berlabel Mercury Gold 1 Kilo.

“Pengungkapan ini penting disampaikan kepada masyarakat karena berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu 13 Mei 2026.


Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Vicktor D Mackbon menjelaskan, awalnya petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa peti kemas di pos pemeriksaan Bea Cukai KPU Tanjung Priok pada Selasa 21 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. 

Peti kemas bernomor MRSU 7176261 tersebut berkapasitas 40 feet tipe FCL dan berdasarkan dokumen pengiriman, peti kemas itu rencananya dikirim ke luar negeri.

Namun, selama pemeriksaan petugas melihat kejanggalan. Benar saja, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan botol merkuri yang disimpan dalam selongsong karton. Selain itu, botol-botol tersebut disisipkan di antara 145 gulungan karpet untuk menghindari pemeriksaan.

“Para pelaku menyimpan merkuri dalam selongsong karton, kemudian menyisipkannya pada gulungan karpet sebelum dikirim menggunakan peti kemas,” kata Vicktor 

Selanjutnya, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial MAL dan H. MAL diduga berperan mencari dan mengirimkan merkuri sesuai pesanan seseorang yang berada di luar negeri. Sementara itu, tersangka H diduga berperan sebagai pemasok merkuri kepada MAL.

MAL dan H mengaku sudah menggeluti bisnis hitam ini sejak 2021, dan merkuri itu dijual dengan harga sekitar Rp2,7 juta per kilogram.

Hingga saat ini polisi telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Adapun para tersangka dijerat UU 7 / 2014 tentang Perdagangan serta UU 2 / 2025 tentang perubahan keempat atas UU 4 / 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya